Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Abai Kewajiban CSR, PT SPS II Perkebunan Sawit di Nagan Raya Langgar Qanun Nomor 6 Tahun 2019

915
×

Diduga Abai Kewajiban CSR, PT SPS II Perkebunan Sawit di Nagan Raya Langgar Qanun Nomor 6 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya — PT SPS II, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah mengabaikan kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan, pasal 14 ayat (2) huruf b, setiap perusahaan wajib merealisasikan program TJSLP untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, kewajiban ini diduga tidak dijalankan oleh PT SPS II.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas terkait disebut telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pihak manajemen PT SPS II agar memenuhi kewajibannya. Sayangnya, hingga kini perusahaan tersebut masih belum menunjukkan itikad baik untuk merealisasikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Sangat disayangkan, perusahaan seolah kebal hukum dan tidak menghormati regulasi yang berlaku, hanya fokus mengejar keuntungan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/7/2025).

Masyarakat menilai sikap PT SPS II yang diduga mengabaikan kewajiban CSR ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Padahal, program TJSLP/CSR seharusnya menjadi bentuk kontribusi perusahaan dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat sekitar sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bahkan muncul dugaan bahwa perusahaan memiliki beking kuat sehingga merasa kebal hukum dan terus menghindari kewajiban sosialnya. Hal ini memicu keresahan warga dan memancing sorotan publik, mengingat PT SPS II beroperasi di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang juga tunduk pada regulasi pemerintah.

Masyarakat serta sejumlah tokoh berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perusahaan tidak semena-mena dan tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Turnamen Badminton Kapolres Cup VI bukan sekadar ajang kompetisi olahraga, tetapi menjadi momentum mempererat kebersamaan, memperkuat sinergi antara Polri dan masyarakat, serta membuka ruang lahirnya atlet-atlet berprestasi yang mampu mengharumkan nama Kabupaten Nagan Raya di masa depan,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K. saat membuka turnamen dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026. :::

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya meminta pemerintah pusat mempercepat pembangunan 647 hunian tetap bagi korban banjir di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Selain hunian, percepatan pembangunan sekolah permanen dan pemulihan infrastruktur jembatan yang rusak juga menjadi prioritas agar masyarakat dapat kembali menjalani aktivitas secara normal.”

Aceh

“PT Sofindo Seunagan kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesehatan dan keselamatan kerja dengan menggelar Medical Check Up (MCU) bagi seluruh karyawan dan buruh pekerja. Pemeriksaan kesehatan yang berlangsung selama 2-4 Juni 2026 ini menjadi langkah nyata perusahaan dalam memastikan kondisi kesehatan tenaga kerja tetap terjaga sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kerja yang sehat, aman, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.”

Aceh

Pancasila tidak boleh berhenti sebagai hafalan yang diucapkan setiap peringatan 1 Juni. Nilai-nilainya harus hadir dalam tindakan nyata, mulai dari menghormati perbedaan, menjaga persatuan, hingga mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Masa depan bangsa tidak ditentukan oleh seberapa lantang kita menyebut Pancasila, tetapi oleh seberapa konsisten kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.”

Aceh

“Melalui pembinaan teknis lanjutan EPSS ini, kami berharap seluruh SKPK di Kabupaten Nagan Raya dapat memperkuat tata kelola statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan terpercaya guna mendukung pengambilan kebijakan berbasis data serta meningkatkan nilai Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Tahun 2026.” — Masitoh, S.K.M., M.K.M., Kabid Statistik Diskominfo Kabupaten Nagan Raya.