Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Abai Kewajiban CSR, PT SPS II Perkebunan Sawit di Nagan Raya Langgar Qanun Nomor 6 Tahun 2019

969
×

Diduga Abai Kewajiban CSR, PT SPS II Perkebunan Sawit di Nagan Raya Langgar Qanun Nomor 6 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya — PT SPS II, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah mengabaikan kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan, pasal 14 ayat (2) huruf b, setiap perusahaan wajib merealisasikan program TJSLP untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, kewajiban ini diduga tidak dijalankan oleh PT SPS II.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas terkait disebut telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pihak manajemen PT SPS II agar memenuhi kewajibannya. Sayangnya, hingga kini perusahaan tersebut masih belum menunjukkan itikad baik untuk merealisasikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Sangat disayangkan, perusahaan seolah kebal hukum dan tidak menghormati regulasi yang berlaku, hanya fokus mengejar keuntungan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/7/2025).

Masyarakat menilai sikap PT SPS II yang diduga mengabaikan kewajiban CSR ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Padahal, program TJSLP/CSR seharusnya menjadi bentuk kontribusi perusahaan dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat sekitar sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bahkan muncul dugaan bahwa perusahaan memiliki beking kuat sehingga merasa kebal hukum dan terus menghindari kewajiban sosialnya. Hal ini memicu keresahan warga dan memancing sorotan publik, mengingat PT SPS II beroperasi di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang juga tunduk pada regulasi pemerintah.

Masyarakat serta sejumlah tokoh berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perusahaan tidak semena-mena dan tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”