Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Diduga Abai Kewajiban CSR, PT SPS II Perkebunan Sawit di Nagan Raya Langgar Qanun Nomor 6 Tahun 2019

1034
×

Diduga Abai Kewajiban CSR, PT SPS II Perkebunan Sawit di Nagan Raya Langgar Qanun Nomor 6 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya — PT SPS II, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, diduga telah mengabaikan kewajiban pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau Corporate Social Responsibility (CSR) sejak tahun 2022 hingga 2024.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan, pasal 14 ayat (2) huruf b, setiap perusahaan wajib merealisasikan program TJSLP untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Namun, kewajiban ini diduga tidak dijalankan oleh PT SPS II.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya melalui dinas terkait disebut telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pihak manajemen PT SPS II agar memenuhi kewajibannya. Sayangnya, hingga kini perusahaan tersebut masih belum menunjukkan itikad baik untuk merealisasikan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

“Sangat disayangkan, perusahaan seolah kebal hukum dan tidak menghormati regulasi yang berlaku, hanya fokus mengejar keuntungan,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Rabu (2/7/2025).

Masyarakat menilai sikap PT SPS II yang diduga mengabaikan kewajiban CSR ini berpotensi mencederai rasa keadilan publik. Padahal, program TJSLP/CSR seharusnya menjadi bentuk kontribusi perusahaan dalam memperbaiki kualitas hidup masyarakat sekitar sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.

Bahkan muncul dugaan bahwa perusahaan memiliki beking kuat sehingga merasa kebal hukum dan terus menghindari kewajiban sosialnya. Hal ini memicu keresahan warga dan memancing sorotan publik, mengingat PT SPS II beroperasi di atas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang juga tunduk pada regulasi pemerintah.

Masyarakat serta sejumlah tokoh berharap aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar perusahaan tidak semena-mena dan tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan maupun kesejahteraan masyarakat sekitar

Tinggalkan Balasan

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Daerah

“Percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana hidrometeorologi di Nagan Raya membutuhkan sinergi, komitmen, dan kerja sama seluruh pihak. Pemerintah daerah diharapkan segera menindaklanjuti setiap rekomendasi hasil monitoring, memastikan realisasi anggaran berjalan optimal, serta mempercepat pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”