NEWS-BIDIK,//Boyolali, Jawa Tengah – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat, kali ini terjadi di SPBU 44.573.03 yang berlokasi di Jl. Solo–Semarang, Kaligentong, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Aktivitas mencurigakan ini terpantau langsung oleh awak media pada Rabu dini hari (18/6/2025), sekitar pukul 01.25 WIB.
Di lokasi, sejumlah kendaraan jenis Isuzu Traga putih dan truk berwarna kuning dengan bak tertutup terpal terlihat bolak-balik mengisi solar bersubsidi dalam jumlah besar. Kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah beroperasi secara berulang, bahkan menggunakan jalur operator berbeda namun tetap berada di SPBU yang sama.
Ketika dikonfirmasi, salah seorang pegawai SPBU secara terbuka mengakui bahwa ia mengetahui kendaraan-kendaraan tersebut adalah milik pihak pengangsu solar, yang telah menjalin kerja sama dengan pemilik BBM subsidi. Hal serupa diungkapkan oleh seorang sopir kendaraan, yang mengaku bernama Putra. Ia menyatakan hanya bekerja sebagai karyawan dari seseorang berinisial ASWN yang mengendalikan operasi pengangkutan tersebut.
Pelanggaran Berat dan Ancaman Hukum
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Pelanggaran terhadap pasal ini dapat berujung pada pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Lebih jauh, SPBU yang secara sadar melayani pembeli untuk penimbunan tanpa izin juga dapat dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberi bantuan, sarana, atau kesempatan terjadinya kejahatan, bisa dipidana sebagai pembantu tindak pidana.
Kerugian yang Ditimbulkan
Dampak dari penyalahgunaan BBM subsidi tidak bisa dianggap sepele, antara lain:
Kerugian Negara: Terhambatnya pendapatan negara dari sektor pajak dan subsidi yang salah sasaran.
Krisis Distribusi: Ketersediaan BBM subsidi menjadi langka bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Kerusakan Lingkungan: Potensi pencemaran akibat distribusi dan pembakaran BBM ilegal tanpa standar keselamatan.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Melihat fakta dan bukti di lapangan, masyarakat dan media mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Ampel, Polres Boyolali, hingga Polda Jawa Tengah, untuk segera turun tangan. Tindakan tegas diperlukan tidak hanya untuk membongkar jaringan mafia solar ini, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Investigasi menyeluruh terhadap SPBU 44.573.03 dan aktor-aktor di balik kegiatan ilegal ini sangat penting dilakukan. Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan terus merusak sistem subsidi BBM nasional dan memperkaya segelintir orang dengan merugikan rakyat banyak.
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap ekonomi negara dan kepentingan masyarakat. Mafia solar harus diberantas, dan semua pihak yang terlibat, termasuk oknum di SPBU, harus dimintai pertanggungjawaban hukum.