Scroll untuk baca berita
Jawa TengahPendidikanSemarang

SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026

3734
×

SMKN 5 Semarang Raih Penghargaan Sekolah Teraktif Pendukung Program Rengganis Mengajar pada Jateng Green Industry Summit 2026

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Semarang – SMK Negeri 5 Semarang meraih penghargaan sebagai salah satu SMA/SMK Teraktif dalam mendukung Program Rengganis Mengajar, sebuah program yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Tengah melalui Rengganis Pintar (Revitalisasi Green Industry Sebagai Strategi Peningkatan Ekspor di Jawa Tengah). Sabtu, (25/7/2026)

Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian acara “Jateng Green Industry Summit 2026: Collaborating, Awarding & Signing” yang berlangsung di Grand Candi Hotel, Semarang, pada Kamis, 23 Juli 2026. Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah bersama Kepala Disperindag Provinsi Jawa Tengah sebagai bentuk apresiasi terhadap sekolah-sekolah yang aktif mendukung implementasi program industri hijau di lingkungan pendidikan.

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.

Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Pihak SMKN 5 Semarang menyambut penghargaan tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas lingkungan sekolah yang bersih, hijau, rapi, aman, dan nyaman. Lingkungan belajar yang kondusif diharapkan mampu mendukung proses pembelajaran serta membentuk karakter peserta didik yang peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Penghargaan ini menjadi bukti komitmen SMKN 5 Semarang dalam mendukung program pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang pendidikan dan industri hijau, sekaligus mendorong terciptanya budaya sekolah yang berorientasi pada keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

Kepemimpinan Terpusat Presiden Perkuat Stabilitas Nasional dalam Penanganan Banjir Sumatera

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”