Scroll untuk baca berita
Jawa Tengah

HAK JAWAB NYT TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN PROMOSI JABATAN

212
×

HAK JAWAB NYT TERKAIT PEMBERITAAN DUGAAN PROMOSI JABATAN

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,SALATIGA.Saya, NYT, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi atas pemberitaan yang memuat dugaan terkait proses promosi jabatan saya sebagai pejabat Eselon V yang membidangi Pelayanan Tahanan.

Menanggapi pemberitaan yang menyebut bahwa saya diduga memperoleh promosi jabatan tanpa melalui mekanisme pengusulan, asesmen, serta uji kepatutan dan kelayakan, saya menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Terkait informasi yang menyebut saya sebelumnya bertugas di bagian pelayanan kunjungan dan kemudian dalam waktu singkat memperoleh jabatan baru, hal tersebut merupakan bagian dari dinamika penugasan dan kebutuhan organisasi. Saya menjalankan seluruh amanah yang diberikan berdasarkan keputusan pimpinan dan aturan yang berlaku.

Mengenai adanya dugaan bahwa saya belum memenuhi standar kelayakan untuk menduduki jabatan tersebut, saya menghormati setiap penilaian yang berkembang. Namun, saya menegaskan bahwa penempatan saya dilakukan berdasarkan keputusan resmi dari pihak yang memiliki kewenangan sesuai aturan kepegawaian. Rabu, (15/7/2026)

Saya juga membantah dengan tegas adanya dugaan bahwa promosi jabatan tersebut berkaitan dengan kedekatan pribadi dengan pejabat di tingkat wilayah maupun pusat. Hubungan yang terjalin selama ini semata-mata merupakan hubungan kerja antara bawahan dan atasan dalam lingkungan kedinasan, dengan tetap menjunjung profesionalitas dan aturan yang berlaku.

Terkait tudingan atau dugaan adanya pemberian sejumlah uang, jual beli jabatan, maupun proses pengangkatan melalui jalur yang tidak sesuai prosedur, saya menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Saya tidak pernah melakukan hal sebagaimana yang dituduhkan dan seluruh proses yang saya jalani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saya menghargai kebebasan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun demikian, saya berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta asas praduga tak bersalah agar tidak menimbulkan kesimpulan yang merugikan pihak tertentu.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa pemberitaan yang memuat dugaan tersebut tidak benar. Saya tetap fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah jabatan yang diberikan melalui Surat Keputusan (SK).

Demikian klarifikasi dan hak jawab ini saya sampaikan. Terima kasih.

Baca Juga

Dugaan Jual Beli Jabatan di Rutan Kelas IIB Salatiga Mencuat, Pengangkatan Pegawai Eselon V Jadi Sorotan

Dugaan Jual Beli Jabatan di Rutan Salatiga Mencuat, Karutan Tegaskan Pelantikan Sesuai Prosedur

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”