Scroll untuk baca berita
Jawa TengahSemarang

DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI DI KAWASAN GENUK SEMARANG MENCUAT, GUDANG BEKAS PABRIK DIDUGA JADI LOKASI PENAMPUNGAN SOLAR ILEGAL

4149
×

DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI DI KAWASAN GENUK SEMARANG MENCUAT, GUDANG BEKAS PABRIK DIDUGA JADI LOKASI PENAMPUNGAN SOLAR ILEGAL

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK | KOTA SEMARANG – Dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar kembali menjadi sorotan di Kota Semarang, Jawa Tengah. Informasi yang beredar menyebut aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah gudang bekas pabrik yang berada di kawasan pangkalan truk, Genuksari, Kecamatan Genuk.Jum’at, (26/6/2026)

Berdasarkan keterangan dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat penampungan Solar subsidi yang diperoleh dari jaringan pengangsu, pengepul, hingga pihak yang diduga melakukan penimbunan dari sejumlah wilayah di Semarang.

Sumber menyebutkan, BBM yang terkumpul diduga tidak berasal dari mekanisme distribusi resmi melalui sistem Delivery Order (DO) sebagaimana ketentuan distribusi yang berlaku. Dugaan tersebut memunculkan indikasi adanya penyimpangan terhadap tata niaga BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor yang berhak menerima.

Informasi yang berkembang juga mengaitkan aktivitas tersebut dengan dugaan keterlibatan salah satu perusahaan distributor berinisial PT. WWW sebagai pihak yang disebut mengambil BBM dari lokasi tersebut. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi maupun bukti hukum yang menguatkan dugaan tersebut.

Selain itu, praktik distribusi ilegal tersebut disebut-sebut memanfaatkan berbagai modus operandi, antara lain penggunaan armada yang telah dimodifikasi, pemakaian pelat nomor kendaraan ganda, hingga dugaan manipulasi barcode guna memperoleh Solar subsidi dalam jumlah besar secara berulang.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan pembuktian hukum, maka pelaku berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan Pasal 55 UU Migas dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, dugaan pengangkutan dan penyimpanan BBM tanpa izin dapat dikenakan Pasal 53 huruf c UU Migas, dan apabila ditemukan unsur pemalsuan atau manipulasi terhadap produk maupun dokumen distribusi, penegak hukum dapat menerapkan Pasal 54 UU Migas sesuai hasil penyidikan.

Tidak hanya itu, aparat penegak hukum juga memiliki kewenangan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari tindak pidana melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila ditemukan indikasi keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian, instansi pengawas, maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan pernyataan resmi. Karena itu, seluruh informasi yang beredar saat ini masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi melalui proses penyelidikan yang dilakukan aparat berwenang.

Masyarakat diimbau untuk menunggu hasil penegakan hukum dan tidak menarik kesimpulan sebelum terdapat kepastian hukum atas perkara tersebut.

Baca Juga

Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki

Kades Pecangaan Wetan Diduga Tutup Mata, Proyek Jalan Rp200 Juta Banprov Jateng Sudah Rusak

Penulis: Red/ lipsus jatengEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan