NEWSBIDIK, Brebes — Program bantuan benih padi dan jagung dari Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Kementerian Pertanian, yang sejatinya ditujukan untuk meningkatkan produktivitas dan mutu hasil pertanian, menuai sorotan di Desa Plompong, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes. Bantuan yang seharusnya diterima petani secara gratis itu diduga disertai pungutan oleh oknum pengurus kelompok tani yang juga menjabat sebagai perangkat desa.
Program bantuan benih sendiri telah lama berjalan sebagai bagian dari upaya pemerintah mendukung sektor pertanian. Sejak 2007, bantuan ini dikenal melalui skema Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU), yang kemudian sempat beralih menjadi subsidi benih sebelum kembali disalurkan secara gratis kepada petani. Komoditas yang menjadi fokus program meliputi padi, jagung, dan kedelai.
Namun, praktik di lapangan diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan tersebut. Sejumlah petani di RT 01 dan RT 02 RW 03 Desa Plompong mengaku tetap dimintai uang saat menerima bantuan benih padi. Besaran pungutan disebut mencapai Rp10.000 untuk setiap kantong benih berukuran 5 kilogram.
“Kami memang menerima bantuan, tapi setiap kantong diminta Rp10.000. Katanya untuk biaya langsir. Kalau dapat empat kantong, berarti harus bayar Rp40.000. Kami jadi bingung, karena setahu kami bantuan ini gratis,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh seorang aktivis desa setempat. Ia membenarkan bahwa bantuan benih padi dan jagung disalurkan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Sirampog kepada sembilan kelompok tani di Desa Plompong. Namun, ia menyayangkan adanya dugaan pungutan yang membebani petani.
“Informasinya memang ada penarikan Rp10.000 per kantong benih. Padahal bantuan itu seharusnya tanpa biaya. Ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.
Selain soal pungutan, aktivis tersebut juga menyoroti adanya rangkap jabatan di tingkat desa. Ia menyebut terdapat perangkat desa yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani dan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Menurutnya, hal ini berpotensi melanggar aturan.
“Dalam Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 51 huruf i disebutkan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan, termasuk di lembaga kemasyarakatan desa seperti kelompok tani dan P3A,” jelasnya.
Sementara itu, Rohani, Kaur Perencanaan Desa Plompong yang juga menjabat sebagai ketua kelompok tani dan P3A, mengakui adanya bantuan benih padi yang diterima kelompoknya. Ia menyebut total bantuan mencapai 7 kuintal dalam kemasan 5 kilogram.
Rohani juga tidak membantah adanya pungutan kepada petani. Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk keperluan transportasi dan distribusi dari BPP ke desa.
“Memang ada pungutan Rp10.000 per kantong untuk biaya langsir dan bongkar muat. Karena dari BPP ke desa membutuhkan biaya transportasi,” ungkapnya.
Pengakuan serupa disampaikan Mansyur, Kaur Keuangan Desa Plompong, yang juga terlibat dalam kepengurusan kelompok tani dan P3A. Ia mengakui adanya rangkap jabatan, namun berencana mengundurkan diri.
“Iya, saya merangkap jabatan. Tapi dalam waktu dekat saya akan mundur karena sudah mengetahui aturannya,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Darto selaku Penjabat Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Plompong belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum membuahkan hasil dengan alasan kesibukan dinas.
Masyarakat berharap dinas terkait, termasuk Dinas Pertanian, Inspektorat, dan pemerintah daerah, segera turun tangan untuk menelusuri dugaan pungutan serta rangkap jabatan tersebut. Mereka menilai, langkah tegas diperlukan agar program bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan petani.
Baca Juga:
Bantuan Logistik Kapolri Tiba di Garasi Polres Nagan Raya, Siap Disalurkan untuk Korban Banjir
SPBU 44 522 04 Tengguli Tanjung Brebes Diduga Jadi Tempat Pengangsu Solar Subsidi




















