NEWSBIDIK,Pemalang – Dugaan praktik transaksional dalam penanganan perkara kembali mencuat di Kabupaten Pemalang. Seorang ibu rumah tangga, Sri Tenang Asih, melaporkan adanya dugaan pemerasan sistematis yang melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH) dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar Rp100 juta.
Kasus ini bermula saat anak pelapor terseret perkara narkoba dan menjalani proses hukum di tingkat kepolisian. Dalam keterangannya, Sri Tenang Asih mengaku mendapat tekanan dari oknum aparat yang menjanjikan “jalan keluar” dari jeratan hukum dengan imbalan sejumlah uang.
Pada tahap penyidikan di kepolisian, seorang oknum yang disebut sebagai Kanit berinisial H diduga meminta uang hingga Rp100 juta, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp70 juta. Uang tersebut, menurut pengakuan korban, dijanjikan sebagai “jaminan” agar anaknya dapat dibebaskan atau setidaknya tidak diproses lebih lanjut.
Modus yang digunakan juga terbilang tidak lazim. Pelapor diminta membuat rekening tabungan dan mengisinya dengan nominal yang telah disepakati, lalu menyerahkan buku tabungan tersebut kepada oknum aparat. Namun, janji yang diberikan tidak terealisasi. Alih-alih dibebaskan atau direhabilitasi, tersangka tetap diproses hukum dan bahkan dipindahkan ke rumah tahanan.
Dugaan praktik serupa berlanjut ketika perkara memasuki tahap penuntutan di kejaksaan. Seorang oknum jaksa berinisial A disebut meminta tambahan uang hingga Rp50 juta. Karena tidak adanya jaminan pasti, pelapor menolak permintaan tersebut. Meski demikian, disebutkan bahwa oknum tersebut akhirnya menerima uang tunai sebesar Rp30 juta dengan dalih untuk meringankan tuntutan.
Selain dugaan pungutan liar, korban juga mengungkap adanya tindakan yang dinilai tidak profesional. Oknum jaksa tersebut disebut melakukan pemeriksaan terhadap barang pribadi pelapor, termasuk tas yang dibawa serta perhiasan yang dikenakan. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk intimidasi yang melampaui kewenangan.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait jadwal persidangan pertama. Minimnya transparansi ini dinilai menghambat hak terdakwa untuk memperoleh pendampingan hukum secara optimal.
Jika terbukti, rangkaian tindakan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/11/2012 mengenai Kode Perilaku Jaksa.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “mafia peradilan” yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Pengamat menilai, jika tidak ditangani secara serius, praktik semacam ini dapat merusak integritas sistem hukum secara menyeluruh.
Oleh karena itu, pelapor mendesak agar aparat pengawas internal segera turun tangan. Pihak yang dinilai memiliki kewenangan, seperti Propam Polda Jawa Tengah dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, diharapkan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat.
Penanganan yang transparan dan tegas dinilai penting, tidak hanya untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga:
Kapolri Apresiasi Program Rutilahu Polda Jabar, 168 Rumah Warga Berhasil Diperbaiki
Bantuan Logistik Kapolri Tiba di Garasi Polres Nagan Raya, Siap Disalurkan untuk Korban Banjir




















