Scroll untuk baca berita
Bisnis & FinansialHeadlinePeristiwaSumatera Selatan

Bank Mandiri Tugu Mulyo Di Duga Jadi Sarang Mafia Perbank.Kan.Penyalah Gunaan Data Dan Pungli Terorganisir Rapi Di Kecamatan Selangit

4135
×

Bank Mandiri Tugu Mulyo Di Duga Jadi Sarang Mafia Perbank.Kan.Penyalah Gunaan Data Dan Pungli Terorganisir Rapi Di Kecamatan Selangit

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK. Musi rawas.Mafia perbankan di kecamatan selangit terorganisir dana kur menjadi sasaran oknum bank mandiri memperkaya diri dengan bermacam macam modus .pinjam nama dan meminta uang dengan konsumen sampai puluhan juta
kepada puluhan konsumen sehingga berdampak dengan kredit macet konsumen bank mandiri yang berada di tugu mulyo .kabupaten musi rawas.

Seperti yang di alami salah satu konsumen yang bernama sumiyanti dusun 1 desa batu gane kecamatan selangit kabupaten musi rawas mengajukan pinjaman kur dengan pencairan akad kredit Rp.105 juta dan hanya menerima Rp.75.juta dan sudah di potong Rp.30 juta oleh oknum pegawai bank mandiri yang bernama muklis.sumiati juga menjelaskan kalau ia sudah hampir 6 bulan tidak bisa membayar kredit kepada bank mandiri.karena ia mengaku kalau di sudah mendapat potongan sangat besar Rp .30 juta oleh muklis dan jaringan nya. Sumiyanti juga mengatakan kalau di daerah nya banyak juga seperti diri nya dari yang pinjaman fiktif atau di pinjam nama Jum’at, (24/4/2026)

Ada juga yang pinjaman di atas saya Rp .150 juta.dan ada yang tidak bayar sama sekali.ujar sumiyati
Bahkan sumiyanti membuat pernyataan bermaterai 10 ribu kepada awak media saat di wawancarai.

Jaringan muklis sudah terorganisir sampai ke pimpinan bank mandiri tugu mulyo dengan mudah menyetujui akad konsumen yang telah di atur muklis dan jaringan nya .yang di laku kan muklis dari tahun 2024 sampai 2025 bahkan sampai puluhan konsumen

Penyalah gunaan dana kredit usaha rakyat (kur)di jerat utama nya menggunakan uu no 31 tahun 1999 sebagai mana di ubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dengan ancaman pidana penjara dan denda.sesuai pasal 2 atau 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri / orang lain yang.merugikan keuangan negara.di dukung pasal 55 ayat 1

Undang undang dan pasal terkait

_ uu no 31 tahun 1999 jo uu no20 tahun 2001( tipikor) dasar utama untuk menindak pelaku yang menyebab kan kerugian negara dalam menyalurkan dana kur.khusus nya oleh oknum bank mau pun penerima yang tidak berhak.

_ pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 uu tipikor
Mengenai perbuatan melawan hukum untuk memeperkaya diri sendiri atau korporasi dan penyalahgunaan wewenang

_ pasal 55 ayat 1 di kenakan jika ada penyertaan( persengkolan)antara okunum petugas bank dan nasabah

Bentuk penyalahgunaan ( modus)

1.fiktif:pengajuan kur fiktif atau penggunaan identitas orang lain atau tanpa izin

2.oknum bank meminta bagian dari pencairan dana kur nasabah

Perbuatan muklis bersama jaringan nya jelas jelas sekali melanggar hukum.
Sehingga menimbulkan kerugian negara serta membuat kredit macet serta melaku kan pungli puluhan juta perkonsumen

Kepada polda sumsel dan kejati sumsel agar dapat menindak lanjuti permasalahan perbankan yang berada di kecamatan selangit kabupaten musi rawas . Serta dapat meng audit bank mandiri tugu mulyo kabupaten musi rawas .

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Perselisihan terkait dugaan penyadapan pohon karet di Desa Kuala Ligan, Kecamatan Sampoiniet, Kabupaten Aceh Jaya, berujung tragis. Seorang petani berusia 58 tahun meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian leher. Pelaku yang diduga emosi usai mengetahui pohon karetnya disadap kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.”