NEWS BIDIK, Nagan Raya — Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FA (32), warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Nasional Nagan Raya–Meulaboh, tepatnya di depan Tugu Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO bersama personel Satresnarkoba setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap dilakukan tersangka.
Saat diamankan, FA kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kirinya. Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Langkak. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Baca Juga:
Polres Nagan Raya Raih Dua Penghargaan di Rapim Polda Aceh 2026
Total barang bukti yang berhasil disita meliputi tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 42,00 gram, empat plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp355.000, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam berbasis Android, serta satu unit sepeda motor jenis Supra X 125.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.
Baca Juga:
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia pun mengimbau warga agar terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Baca Juga:
Syiar Ramadhan Menggema, Pawai Santri Perkuat Iman dan Ukhuwah di Nagan Raya
Rencananya, barang bukti narkotika tersebut akan dikirim untuk pengujian ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.




















