Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar, 42 Gram Sabu Diamankan

2938
×

Satresnarkoba Polres Nagan Raya Tangkap Pengedar, 42 Gram Sabu Diamankan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial FA (32), warga Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, ditangkap aparat kepolisian pada Selasa malam (24/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Nasional Nagan Raya–Meulaboh, tepatnya di depan Tugu Desa Langkak, Kecamatan Kuala Pesisir. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh KBO bersama personel Satresnarkoba setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika yang kerap dilakukan tersangka.

Saat diamankan, FA kedapatan membawa satu paket sabu di tangan kirinya. Pengembangan kemudian dilakukan dengan penggeledahan di kediaman tersangka di Desa Langkak. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga:

Polres Nagan Raya Raih Dua Penghargaan di Rapim Polda Aceh 2026

Total barang bukti yang berhasil disita meliputi tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 42,00 gram, empat plastik bening kosong, uang tunai sebesar Rp355.000, satu unit timbangan digital, dua unit telepon genggam berbasis Android, serta satu unit sepeda motor jenis Supra X 125.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Resnarkoba AKP Very Syahputra, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Aceh, khususnya di Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga:

Sidang Perdana Gugatan LANA terhadap Kabareskrim, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat dan Dirjen ESDM Digelar di PN Meulaboh

Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia pun mengimbau warga agar terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Baca Juga:

Syiar Ramadhan Menggema, Pawai Santri Perkuat Iman dan Ukhuwah di Nagan Raya

Rencananya, barang bukti narkotika tersebut akan dikirim untuk pengujian ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Polres Nagan Raya menegaskan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”