Scroll untuk baca berita
https://newsbidik.com/wp-content/uploads/2026/02/Sebanyak-16-SPPG-Polri-telah-dilengkapi-fasilitas-penunjang-berbasis-kemandirian-pangan-mulai-d.webp
AcehDaerahHeadlineHukum

Sidang Perdana Gugatan LANA terhadap Kabareskrim, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat dan Dirjen ESDM Digelar di PN Meulaboh

3054
×

Sidang Perdana Gugatan LANA terhadap Kabareskrim, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat dan Dirjen ESDM Digelar di PN Meulaboh

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Meulaboh – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) terhadap sejumlah pejabat negara resmi digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Kamis, 05 Maret 2026.

Perkara dengan nomor 4/Pdt.G/2026/PN Meulaboh tersebut menggugat Kabareskrim Polri, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Aceh Barat beberapa waktu lalu. Selasa, (24/2/2026)

Ketua LANA, Teuku Laksamana, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung lama.

“Banjir bandang yang terjadi sebelumnya bukanlah peristiwa alam semata, tetapi ada faktor kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang dibiarkan. Kami menilai ada kelalaian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.

LANA menilai, aparat penegak hukum tidak maksimal dalam menindak praktik tambang ilegal, sementara pemerintah daerah dan instansi terkait dianggap gagal melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

Gugatan tersebut juga memuat tuntutan agar para tergugat bertanggung jawab secara hukum atas dampak kerugian yang dialami masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil akibat bencana yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”

Daerah

“Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat kesolidan, kebersamaan, dan kekompakan seluruh pengurus. Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, kami ingin seluruh kader tetap menjaga kesehatan serta terus membangun komunikasi yang harmonis demi kemajuan organisasi,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Hj. Novy Yasin, S.Kg., dalam kegiatan silaturahmi di Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026).