Scroll untuk baca berita
AcehDaerahHeadlineHukum

Sidang Perdana Gugatan LANA terhadap Kabareskrim, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat dan Dirjen ESDM Digelar di PN Meulaboh

3120
×

Sidang Perdana Gugatan LANA terhadap Kabareskrim, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat dan Dirjen ESDM Digelar di PN Meulaboh

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Meulaboh – Sidang perdana gugatan perdata yang diajukan oleh Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA) terhadap sejumlah pejabat negara resmi digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh pada Kamis, 05 Maret 2026.

Perkara dengan nomor 4/Pdt.G/2026/PN Meulaboh tersebut menggugat Kabareskrim Polri, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Barat, serta Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang dinilai berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan memicu bencana banjir bandang di sejumlah wilayah Aceh Barat beberapa waktu lalu. Selasa, (24/2/2026)

Ketua LANA, Teuku Laksamana, dalam keterangannya kepada awak media menyatakan bahwa gugatan ini merupakan bentuk perjuangan masyarakat atas dugaan kelalaian dan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung lama.

“Banjir bandang yang terjadi sebelumnya bukanlah peristiwa alam semata, tetapi ada faktor kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal yang dibiarkan. Kami menilai ada kelalaian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” tegasnya.

LANA menilai, aparat penegak hukum tidak maksimal dalam menindak praktik tambang ilegal, sementara pemerintah daerah dan instansi terkait dianggap gagal melakukan pengawasan serta pengendalian terhadap aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan.

Gugatan tersebut juga memuat tuntutan agar para tergugat bertanggung jawab secara hukum atas dampak kerugian yang dialami masyarakat, baik secara materiil maupun immateriil akibat bencana yang terjadi.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.