Scroll untuk baca berita
AcehBisnis & FinansialNAGANRAYA

Ketua Koperasi Merah Putih Desa Cot Rambong Diduga Lakukan Pungli, Warga Minta APH Turun Tangan

4263
×

Ketua Koperasi Merah Putih Desa Cot Rambong Diduga Lakukan Pungli, Warga Minta APH Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Sejumlah warga Desa Cot Rambong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Ketua KopDes Koperasi Merah Putih yang baru terbentuk. Keluhan ini muncul setelah adanya pengutipan dana terhadap setiap anggota koperasi dengan nominal paling rendah Rp120.000 per orang.

Menurut keterangan warga setempat, dari jumlah tersebut sekitar Rp100.000 disebut-sebut diperuntukkan bagi kepentingan koperasi, sementara sisanya diklaim sebagai biaya jasa pengutipan oleh oknum terkait. Informasi ini disampaikan oleh narasumber masyarakat saat ditemui Tim LIPSUS ACEH pada Sabtu (22/11/2025).

Warga menyebutkan, meskipun pihak koperasi menyampaikan bahwa pada Januari 2026 akan masuk dana pinjaman sebesar Rp5 juta per anggota, namun proses pengutipan itu dinilai tidak melalui mekanisme musyawarah sebagaimana lazimnya dalam pengelolaan koperasi. Keputusan tersebut dianggap sebagai tindakan sepihak dari ketua koperasi yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Tak hanya itu, hingga kini warga mengaku belum menerima satu pun buku rekening bank yang diperlukan sebagai syarat kepesertaan koperasi. Hal ini menambah kecurigaan masyarakat terhadap transparansi serta legalitas proses yang dijalankan.

“Tindakan pengutipan yang dilakukan tanpa musyawarah dan keputusan bersama ini sangat meresahkan. Masyarakat merasa dipaksa dan tidak mendapatkan kejelasan,” ungkap salah seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Ketua Koperasi Merah Putih tersebut kini menjadi sorotan publik. Warga menilai praktik ini bertentangan dengan prinsip koperasi yang seharusnya mengedepankan musyawarah, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Masyarakat Desa Cot Rambong pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pungli yang mengatasnamakan koperasi itu. Mereka berharap tindakan tegas diberikan agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi.

“Kami berharap APH segera memproses dan membuka secara terang kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk,” tambah warga.

Kasus ini masih terus berkembang dan masyarakat menunggu adanya kejelasan serta pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”