Scroll untuk baca berita
HeadlineJakartaPeristiwa

GMBI Aceh Surati KLHK: Minta Penjelasan Soal Eksekusi Putusan PK 2018 atas PT Surya Panen Subur

2959
×

GMBI Aceh Surati KLHK: Minta Penjelasan Soal Eksekusi Putusan PK 2018 atas PT Surya Panen Subur

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jakarta — Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Aceh, Zulfikar Za, pada Jumat (21/11/2025) mendatangi langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedatangannya bertujuan menyerahkan surat permohonan penjelasan terkait eksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2018 dalam perkara antara KLHK melawan PT Surya Panen Subur (SPS).

Zulfikar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol lembaga yang dipimpinnya. Ia menilai publik perlu mendapatkan kejelasan apakah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sudah dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

Dalam putusan PK 2018, majelis hakim mengabulkan gugatan KLHK untuk sebagian, serta menyatakan PT Surya Panen Subur telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi materiil ke kas negara sebesar lebih dari Rp136 miliar.

Selain itu, putusan tersebut juga menghukum PT Surya Panen Subur untuk melakukan pemulihan lingkungan atas lahan terbakar seluas 1.200 hektare, dengan nilai pemulihan ditetapkan sebesar Rp302,3 miliar. Pemulihan ini harus dilakukan agar kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, GMBI Aceh menyurati KLHK untuk meminta penjelasan resmi. Kami ingin memastikan apakah PT Surya Panen Subur sudah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Putusan PK 2018. Penjelasan ini penting agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” tegas Zulfikar.

GMBI Aceh berharap KLHK segera memberikan klarifikasi sehingga tidak ada lagi pertanyaan publik terkait pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut.

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.