Scroll untuk baca berita
HeadlineJakartaPeristiwa

GMBI Aceh Surati KLHK: Minta Penjelasan Soal Eksekusi Putusan PK 2018 atas PT Surya Panen Subur

3087
×

GMBI Aceh Surati KLHK: Minta Penjelasan Soal Eksekusi Putusan PK 2018 atas PT Surya Panen Subur

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jakarta — Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Wilter Aceh, Zulfikar Za, pada Jumat (21/11/2025) mendatangi langsung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kedatangannya bertujuan menyerahkan surat permohonan penjelasan terkait eksekusi Putusan Peninjauan Kembali (PK) tahun 2018 dalam perkara antara KLHK melawan PT Surya Panen Subur (SPS).

Zulfikar menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari fungsi sosial kontrol lembaga yang dipimpinnya. Ia menilai publik perlu mendapatkan kejelasan apakah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sudah dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan.

Dalam putusan PK 2018, majelis hakim mengabulkan gugatan KLHK untuk sebagian, serta menyatakan PT Surya Panen Subur telah melakukan perbuatan melawan hukum. Perusahaan diwajibkan membayar ganti rugi materiil ke kas negara sebesar lebih dari Rp136 miliar.

Selain itu, putusan tersebut juga menghukum PT Surya Panen Subur untuk melakukan pemulihan lingkungan atas lahan terbakar seluas 1.200 hektare, dengan nilai pemulihan ditetapkan sebesar Rp302,3 miliar. Pemulihan ini harus dilakukan agar kawasan tersebut dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Karena itu, GMBI Aceh menyurati KLHK untuk meminta penjelasan resmi. Kami ingin memastikan apakah PT Surya Panen Subur sudah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Putusan PK 2018. Penjelasan ini penting agar publik mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” tegas Zulfikar.

GMBI Aceh berharap KLHK segera memberikan klarifikasi sehingga tidak ada lagi pertanyaan publik terkait pelaksanaan putusan yang telah inkrah tersebut.

Jakarta

Pemblokiran rekening milik warga Pati yang digunakan untuk menampung dana donasi masyarakat perlu mendapat penjelasan secara transparan, terutama mengenai dasar hukum, pihak yang mengajukan permintaan, serta prosedur pembatasan rekening. Persoalan ini bukan hanya menyangkut dana sekitar Rp80,9 juta, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan kepastian hukum.”

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”