Scroll untuk baca berita
DemakJawa Tengah

Kontroversi Pemanfaatan Tanah Kerukan Sungai Jragung, PT JET Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli

2220
×

Kontroversi Pemanfaatan Tanah Kerukan Sungai Jragung, PT JET Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli

Sebarkan artikel ini

News Bidik, Demak – Polemik mencuat terkait dugaan praktik jual beli tanah hasil normalisasi Sungai Jragung di Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Material pengerukan atau disposal yang seharusnya menjadi aset negara dikabarkan diperjualbelikan kepada masyarakat tanpa izin resmi.

Edy, perwakilan Humas PT JET selaku pelaksana proyek, menegaskan perusahaan tidak pernah melakukan penjualan material hasil kerukan tersebut

“Tanah disposal itu tidak diperjualbelikan. Warga hanya diperbolehkan memanfaatkan dengan surat keterangan dari kepala desa, bukan untuk dijual,” ujar Edy, Senin (14/10/2025).

Namun, pernyataan berbeda datang dari BR, warga Karangawen. Ia mengaku membeli tanah disposal untuk keperluan urug lahannya.

“Saya beli buat urug tanah, harganya Rp200 ribu per truk. Rencananya mau sampai 500 rit, tapi batal setelah ada kecelakaan di jalan karena tanah jatuh,” ungkapnya.

Sampai saat ini, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana Jawa Tengah selaku otoritas yang membawahi proyek belum mengeluarkan pernyataan resmi.

Berdasarkan Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015, material hasil pengerukan sungai merupakan milik negara dan hanya dapat dimanfaatkan dengan izin tertulis dari BBWS. Jika terjadi transaksi ilegal, hal tersebut bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan aset negara dan melanggar UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU 20 Tahun 2001.

Masyarakat meminta BBWS dan pemerintah turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan serta memastikan pelaksanaan normalisasi Sungai Jragung berlangsung transparan dan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”