Scroll untuk baca berita
AcehPrestasi

SWI Nagan Raya Resmi Dilantik, Herry Budiman Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jurnalis

2992
×

SWI Nagan Raya Resmi Dilantik, Herry Budiman Tekankan Profesionalisme dan Integritas Jurnalis

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya –Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Ir. Herry Budiman, resmi melantik pengurus SWI Kabupaten Nagan Raya periode 2025–2030 di Hotel Grand Nagan, Selasa (7/10/2025).

Acara pelantikan ini menjadi momentum penting bagi penguatan organisasi kewartawanan di daerah, sekaligus menandai komitmen SWI dalam menciptakan jurnalis yang profesional, berintegritas, dan sejahtera.

Dalam sambutannya, Herry Budiman menyampaikan bahwa kehadiran SWI di Nagan Raya merupakan wujud semangat kebersamaan para jurnalis untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan undang-undang dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“SWI hadir sebagai fasilitator bagi rekan-rekan jurnalis untuk bergabung dan berkembang bersama dalam wadah yang profesional,” ujar Herry.

Ia menjelaskan, SWI secara resmi berdiri berdasarkan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2 April 2021, dan pada tahun 2023 telah mendaftarkan diri ke Dewan Pers untuk menjadi salah satu konstituen resmi.

“Secara kedudukan, SWI sejajar dengan organisasi wartawan lainnya seperti PWI,” tambahnya.

Hingga kini, SWI telah terbentuk di 11 dari 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Menurut Herry, hal ini menunjukkan semangat dan komitmen kuat para jurnalis untuk terus berkarya di bawah naungan SWI.

Lebih lanjut, Herry menegaskan bahwa SWI memiliki visi untuk membangun insan pers yang profesional dan sejahtera, dengan fokus pada pembinaan dan peningkatan kesejahteraan anggotanya.

“SWI berkomitmen membina seluruh anggota agar dapat bekerja secara profesional, sekaligus berupaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Herry juga mengingatkan pengurus SWI Nagan Raya agar menjaga marwah profesi wartawan dengan tidak terlibat dalam kegiatan kehumasan pemerintah.

“Wartawan SWI tidak boleh menjadi humas di lingkup pemerintah daerah. Tugas kita adalah menyampaikan informasi yang benar kepada publik, bersikap kritis, serta membangun kolaborasi dengan pemerintah dan Forkopimda untuk mencari solusi bersama,” tegasnya lagi.

Ia menutup sambutannya dengan pesan agar seluruh anggota SWI senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan bekerja berdasarkan fakta di lapangan.

Sebagai wartawan, kita wajib membela kebenaran sesuai fakta. Jaga etika, integritas, dan profesionalisme dalam setiap peliputan,” tutup Herry Budiman.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ardhimartga, turut memberikan apresiasi dan dukungan atas pelantikan pengurus SWI Nagan Raya.

Menurut Ardhimartga, wartawan memiliki peran strategis dalam menjembatani komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.

 “Wartawan bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga penghubung yang mampu menyampaikan fakta kepada publik,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran SWI Nagan Raya dapat memperkuat sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah.

“SWI Nagan Raya kami harapkan menjadi penghubung antara pemerintah dan masyarakat. Pemerintah siap berkolaborasi bersama SWI untuk membangun Nagan Raya yang lebih baik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Nagan Raya. Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga tersangka beserta 42 gram sabu berhasil diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Nagan Raya mewakili Kap

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”