NEWSBIDIK,KabupatenSemarang.Proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2025 disorot tajam oleh pegiat pengadaan barang dan jasa. Sekretaris Perkumpulan Peduli Pengadaan Barang Jasa (P3BJ), Jesaya Simarmata, menduga adanya pelanggaran prosedur dalam penetapan pemenang tender.
Jesaya mengungkapkan, pada tahap tender pertama CV Bangun Serasi dinyatakan gugur ketika evaluasi. Namun secara mengejutkan, pada tender ulang yang dibuka melalui pengumuman pascakualifikasi pada 18 Juli 2025 hingga kontrak diteken 21 Agustus 2025, perusahaan yang sama justru ditetapkan sebagai pemenang.
“Ini yang kami pertanyakan. Pada tender awal CV Bangun Serasi tidak lolos evaluasi. Tetapi di tender ulang, dengan persyaratan yang sama, mereka justru diluluskan. Padahal berdasarkan data LPJK, Sertifikat Badan Usaha (SBU) BG002 milik CV Bangun Serasi sudah dicabut sejak 4 Juni 2024,” tegas Jesaya saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/2025).
Pihaknya bahkan telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Semarang. Surat bernomor 0348/P3BJ/DPP/JKT/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025 itu menekankan bahwa status SBU perusahaan tersebut tidak lagi berlaku saat proses tender berlangsung.
Temuan lain yang disampaikan Jesaya menyebutkan bahwa berdasarkan pembaruan data LPJK, perusahaan baru mengurus perubahan SBU pada 23 Agustus 2025 -dua hari setelah kontrak tender jatuh ke tangan mereka.
“SBU memang memiliki masa berlaku tiga tahun. Tetapi jika sudah dibekukan atau dicabut, otomatis tidak bisa digunakan untuk mengikuti lelang konstruksi. Ini aturan dasar yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Dinas PUPR Kabupaten Semarang maupun CV Bangun Serasi belum memberikan klarifikasi terkait dugaan kejanggalan tender tersebut.