Scroll untuk baca berita
Jawa TengahKesehatanPeristiwa

Kuasa Hukum dr. Astra Meluruskan Simpang Siur Pemberitaan Terkait Proses Hukum

2491
×

Kuasa Hukum dr. Astra Meluruskan Simpang Siur Pemberitaan Terkait Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum dr. Astra, dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., saat memberikan keterangan pers terkait proses hukum yang tengah berjalan di Polda Jawa Tengah, Jumat (26/9/2025). Dok. Foto newsbidik.com / Saryono.,

NEWS BIDIK, Semarang – Kuasa Hukum dr. Astra, dr. Hansen, S.Ked., S.H., M.H., menegaskan perlunya meluruskan simpang siur pemberitaan yang beredar di sejumlah media terkait perkara hukum yang melibatkan kliennya.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Dalam keterangan resminya, Jumat, (26/9/2025), dr. Hansen menekankan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada, dan tidak akan pernah ada, perdamaian antara kliennya dengan terduga pelaku berinisial Mds.

“Jangan hanya melihat dari berat ringannya akibat yang dialami klien kami, tetapi juga harus dipahami bahwa tindakan terduga pelaku telah mencederai harkat, martabat, dan kehormatan profesi kedokteran. Profesi kesehatan seharusnya mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan atau ancaman saat menjalankan tugasnya,” ujar dr. Hansen.

Ia memastikan bahwa perkara ini tetap berjalan sesuai jalur hukum dan telah diserahkan sepenuhnya kepada Unit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

baca juga

Ahmad Luthfi Dorong Mahasiswa Unimus Junjung Integritas dan Jiwa Melayani

“Sebagai warga negara yang baik, mari kita bersama-sama menghormati proses hukum agar perkara ini diselesaikan secara beretika, beradab, dan bermartabat,” imbuhnya.

Dukungan dari Kementerian Kesehatan

Sebelumnya, dalam rapat khusus yang digelar di Aula Direksi RSI Sultan Agung Semarang, hadir berbagai pihak termasuk Kuasa Hukum dr. Astra, Direktur Pengembangan SDM Ditjen Mutu Tenaga Kesehatan Kemenkes RI, Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah, serta jajaran Direksi RSI Sultan Agung.

baca juga

Edy Wuryanto Ajak Masyarakat Prioritaskan Obat dan Alkes Buatan Lokal

Dalam forum tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Mutu Tenaga Kesehatan menegaskan beberapa hal penting, di antaranya:

1. Tindakan medis yang dilakukan oleh dr. Astra sudah tepat dan sesuai standar profesi.

2. Seorang dokter memiliki hak untuk menolak apabila terdapat ancaman atau kondisi yang membahayakan dirinya saat menjalankan tugas.

3. Peraturan perundang-undangan menjamin keamanan serta perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam menjalankan profesinya.

4. Kemenkes mendukung penuh agar proses hukum tetap berjalan hingga tuntas.

5. Kekerasan terhadap tenaga medis yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran hukum dan tidak dapat dibenarkan.

baca juga

Dugaan Pungli Rekrutmen ASN dan PPPK di BPSDMD Jawa Tengah Mengemuka

Pernyataan resmi tersebut mempertegas bahwa dr. Astra berhak mendapatkan perlindungan hukum sekaligus jaminan keamanan dalam menjalankan kewajiban profesionalnya sebagai dokter.

Seruan Mengawal Proses Hukum

Dr. Hansen mengajak seluruh pihak, termasuk rekan media, tenaga medis, dan masyarakat luas, untuk ikut mengawal jalannya proses hukum. Hal ini, menurutnya, bukan hanya demi tegaknya keadilan bagi kliennya, tetapi juga demi memastikan perlindungan hukum bagi seluruh tenaga medis yang bekerja memberikan pelayanan kesehatan bermutu demi keselamatan pasien.

baca juga

Presiden Prabowo Tindaklanjuti Laporan Menkes Soal Lonjakan COVID-19 dan Percepatan Pembangunan RS

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Selain SMKN 5 Semarang, dua sekolah lainnya yang turut menerima penghargaan sebagai SMA/SMK Teraktif adalah SMA Negeri 3 Semarang dan SMA Negeri 6 Semarang.
Program Rengganis Pintar merupakan upaya Disperindag Jawa Tengah untuk mendorong penerapan konsep green industry di dunia pendidikan sekaligus meningkatkan kesadaran generasi muda terhadap pentingnya industri yang ramah lingkungan sebagai strategi memperkuat daya saing dan ekspor daerah.

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”