Scroll untuk baca berita
AcehNasionalPeristiwa

Perusahaan Sawit Diduga Abaikan Kewajiban Plasma, DPRK dan Aparat Hukum Diminta Tidak Tutup Mata

1709
×

Perusahaan Sawit Diduga Abaikan Kewajiban Plasma, DPRK dan Aparat Hukum Diminta Tidak Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Lahan perkebunan kelapa sawit di Nagan Raya yang dikuasai perusahaan. Hingga kini masyarakat sekitar belum mendapatkan kebun plasma sebagaimana diamanatkan undang-undang.”Senen, (8/9/25/Dok poto newsbidik.com/Zahari .Z.,

NEWS BIDIK, Aceh –Konflik agraria antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Meski puluhan tahun perusahaan-perusahaan sawit menguasai lahan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU), hingga kini masyarakat mengaku belum merasakan manfaat kebun plasma yang menjadi hak mereka.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Fajar Bayzuri & Bayzuri. Sejak memperoleh HGU pada 2011, perusahaan ini disebut-sebut belum juga merealisasikan plasma untuk masyarakat. Alih-alih memberikan kebun plasma, lahan masyarakat justru dikuasai oleh perusahaan.

Plasma yang Tak Pernah Ada

Padahal, kewajiban membangun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU diatur jelas dalam regulasi nasional, mulai dari UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan hingga Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021.

Namun di Nagan Raya, ketentuan tersebut seolah diabaikan. Dari sekitar 90.000 hektare lahan perkebunan sawit, semestinya paling tidak 18.000 hektare kebun plasma telah diserahkan kepada masyarakat. Faktanya, hingga kini tidak ada data resmi maupun pengakuan perusahaan terkait realisasi plasma.

“Ini pengkhianatan terhadap amanat undang-undang. Puluhan ribu hektare dikuasai korporasi, tapi rakyat tidak mendapat sejengkal pun,” ujar Dedek, salah seorang tokoh masyarakat.Senin, (8/9/2025)

Aparat dan DPRK Diminta Bertindak

Ketiadaan plasma menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada pembiaran dari pemerintah daerah dan aparat hukum. DPRK Nagan Raya dan penegak hukum diminta tidak “tutup mata” terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Jika pemerintah serius, mereka bisa menagih kewajiban perusahaan bahkan merekomendasikan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semua seakan diam,” tambah Dedek.

baca juga

Prabowo Berangkat ke Beijing Atas Undangan Resmi Presiden Xi Jinping

Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan melalui Surat Edaran Menko Perekonomian No. TAN.03/128/M.EKON/11/2020, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan HGU. Namun, di Nagan Raya belum terlihat adanya langkah konkret.

baca juga

222 KDMP di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum, Bupati TRK: Wujud Nyata Dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo

Keadilan Sosial Masih Jauh

Plasma sejatinya merupakan bentuk keadilan sosial agar masyarakat sekitar kebun tidak hanya menjadi penonton di tengah geliat investasi perkebunan sawit. Namun, di Nagan Raya, janji plasma masih sebatas wacana.

“Kalau plasma saja tidak diberikan, lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi, sementara masyarakat tetap terpinggirkan,” pungkas,Dedek.

baca juga

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Soliditas TNI-Polri dan Stabilitas Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Jakarta

Rotasi dan mutasi terhadap 199 perwira tinggi dan perwira menengah Polri merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier untuk memperkuat kinerja institusi. Penempatan pejabat baru diharapkan mampu menjaga integritas, meningkatkan profesionalisme, dan menghadirkan pelayanan kepolisian yang responsif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.”

Aceh

Transparansi pembangunan jembatan Alue Siron–Alue Bata di Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya, perlu mendapat perhatian serius. Masyarakat berhak mengetahui status pekerjaan, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab. Instansi terkait diharapkan memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi dan memastikan pembangunan infrastruktur berjalan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.”

Aceh

“Monitoring dan evaluasi kesiapan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pidie menjadi langkah penting untuk memastikan pembangunan yang telah dilaksanakan dapat segera ditindaklanjuti dengan pemenuhan sarana dan prasarana. Pemerintah daerah berharap sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten mampu mempercepat operasionalisasi koperasi sebagai penggerak ekonomi gampong, memperkuat kemandirian masyarakat, serta menghadirkan manfaat nyata bagi perekonomian desa.”

Biografi

Dalam setiap lembar sejarah Nusantara, tersimpan kisah perjuangan, pengorbanan, kesetiaan, dan keberanian para tokoh yang telah meletakkan fondasi kejayaan bangsa. Salah satu sosok yang memiliki tempat istimewa dalam perjalanan sejarah…

Headline

Dugaan adanya praktik pembekingan tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak, Banten, memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan hukum. Dugaan keterlibatan oknum aparat berpangkat bintang dua perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti guna memastikan kebenaran informasi serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.