NEWS BIDIK, Aceh –Konflik agraria antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Meski puluhan tahun perusahaan-perusahaan sawit menguasai lahan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU), hingga kini masyarakat mengaku belum merasakan manfaat kebun plasma yang menjadi hak mereka.
baca juga
Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Fajar Bayzuri & Bayzuri. Sejak memperoleh HGU pada 2011, perusahaan ini disebut-sebut belum juga merealisasikan plasma untuk masyarakat. Alih-alih memberikan kebun plasma, lahan masyarakat justru dikuasai oleh perusahaan.
Plasma yang Tak Pernah Ada
Padahal, kewajiban membangun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU diatur jelas dalam regulasi nasional, mulai dari UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan hingga Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021.
Namun di Nagan Raya, ketentuan tersebut seolah diabaikan. Dari sekitar 90.000 hektare lahan perkebunan sawit, semestinya paling tidak 18.000 hektare kebun plasma telah diserahkan kepada masyarakat. Faktanya, hingga kini tidak ada data resmi maupun pengakuan perusahaan terkait realisasi plasma.
“Ini pengkhianatan terhadap amanat undang-undang. Puluhan ribu hektare dikuasai korporasi, tapi rakyat tidak mendapat sejengkal pun,” ujar Dedek, salah seorang tokoh masyarakat.Senin, (8/9/2025)
Aparat dan DPRK Diminta Bertindak
Ketiadaan plasma menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada pembiaran dari pemerintah daerah dan aparat hukum. DPRK Nagan Raya dan penegak hukum diminta tidak “tutup mata” terhadap dugaan pelanggaran ini.
“Jika pemerintah serius, mereka bisa menagih kewajiban perusahaan bahkan merekomendasikan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semua seakan diam,” tambah Dedek.
baca juga
Prabowo Berangkat ke Beijing Atas Undangan Resmi Presiden Xi Jinping
Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan melalui Surat Edaran Menko Perekonomian No. TAN.03/128/M.EKON/11/2020, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan HGU. Namun, di Nagan Raya belum terlihat adanya langkah konkret.
baca juga
Keadilan Sosial Masih Jauh
Plasma sejatinya merupakan bentuk keadilan sosial agar masyarakat sekitar kebun tidak hanya menjadi penonton di tengah geliat investasi perkebunan sawit. Namun, di Nagan Raya, janji plasma masih sebatas wacana.
“Kalau plasma saja tidak diberikan, lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi, sementara masyarakat tetap terpinggirkan,” pungkas,Dedek.
baca juga




















