Scroll untuk baca berita
AcehNasionalPeristiwa

Perusahaan Sawit Diduga Abaikan Kewajiban Plasma, DPRK dan Aparat Hukum Diminta Tidak Tutup Mata

1640
×

Perusahaan Sawit Diduga Abaikan Kewajiban Plasma, DPRK dan Aparat Hukum Diminta Tidak Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
Lahan perkebunan kelapa sawit di Nagan Raya yang dikuasai perusahaan. Hingga kini masyarakat sekitar belum mendapatkan kebun plasma sebagaimana diamanatkan undang-undang.”Senen, (8/9/25/Dok poto newsbidik.com/Zahari .Z.,

NEWS BIDIK, Aceh –Konflik agraria antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dengan masyarakat di Kabupaten Nagan Raya kembali mencuat. Meski puluhan tahun perusahaan-perusahaan sawit menguasai lahan dengan izin Hak Guna Usaha (HGU), hingga kini masyarakat mengaku belum merasakan manfaat kebun plasma yang menjadi hak mereka.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Fajar Bayzuri & Bayzuri. Sejak memperoleh HGU pada 2011, perusahaan ini disebut-sebut belum juga merealisasikan plasma untuk masyarakat. Alih-alih memberikan kebun plasma, lahan masyarakat justru dikuasai oleh perusahaan.

Plasma yang Tak Pernah Ada

Padahal, kewajiban membangun plasma minimal 20 persen dari total luas HGU diatur jelas dalam regulasi nasional, mulai dari UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan hingga Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021.

Namun di Nagan Raya, ketentuan tersebut seolah diabaikan. Dari sekitar 90.000 hektare lahan perkebunan sawit, semestinya paling tidak 18.000 hektare kebun plasma telah diserahkan kepada masyarakat. Faktanya, hingga kini tidak ada data resmi maupun pengakuan perusahaan terkait realisasi plasma.

“Ini pengkhianatan terhadap amanat undang-undang. Puluhan ribu hektare dikuasai korporasi, tapi rakyat tidak mendapat sejengkal pun,” ujar Dedek, salah seorang tokoh masyarakat.Senin, (8/9/2025)

Aparat dan DPRK Diminta Bertindak

Ketiadaan plasma menimbulkan kecurigaan masyarakat bahwa ada pembiaran dari pemerintah daerah dan aparat hukum. DPRK Nagan Raya dan penegak hukum diminta tidak “tutup mata” terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Jika pemerintah serius, mereka bisa menagih kewajiban perusahaan bahkan merekomendasikan pencabutan HGU ke Kementerian ATR/BPN. Tapi faktanya, semua seakan diam,” tambah Dedek.

baca juga

Prabowo Berangkat ke Beijing Atas Undangan Resmi Presiden Xi Jinping

Pemerintah pusat sebelumnya telah menegaskan melalui Surat Edaran Menko Perekonomian No. TAN.03/128/M.EKON/11/2020, bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban plasma dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan HGU. Namun, di Nagan Raya belum terlihat adanya langkah konkret.

baca juga

222 KDMP di Nagan Raya Resmi Berbadan Hukum, Bupati TRK: Wujud Nyata Dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo

Keadilan Sosial Masih Jauh

Plasma sejatinya merupakan bentuk keadilan sosial agar masyarakat sekitar kebun tidak hanya menjadi penonton di tengah geliat investasi perkebunan sawit. Namun, di Nagan Raya, janji plasma masih sebatas wacana.

“Kalau plasma saja tidak diberikan, lalu apa kontribusi nyata perusahaan kepada rakyat? Jangan sampai tanah-tanah ini hanya jadi ladang subur untuk korporasi, sementara masyarakat tetap terpinggirkan,” pungkas,Dedek.

baca juga

Presiden Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Paripurna: Perkuat Soliditas TNI-Polri dan Stabilitas Nasional

 

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Menjadi anggota Paskibraka bukan sekadar mengibarkan Sang Saka Merah Putih, tetapi juga menjadi teladan bagi generasi muda melalui disiplin, integritas, dan semangat pengabdian kepada bangsa. Kepercayaan ini adalah kehormatan yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan.

Aceh

“Pasar murah bukan sekadar menjual bahan pokok dengan harga terjangkau, tetapi merupakan wujud nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga stabilitas harga dan membantu meringankan beban masyarakat. Meski jumlah paket masih terbatas, komitmen menghadirkan program pro-rakyat akan terus dilakukan secara berkelanjutan.” — Plt. Sekda Nagan Raya, Ir. Hizbulwatan.

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”