Scroll untuk baca berita
NasionalPOLRI

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

1945
×

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jakarta – Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Instruksi ini dikeluarkan menyusul sejumlah laporan kekerasan yang menimpa jurnalis dalam beberapa hari terakhir, termasuk dugaan pengeroyokan oleh oknum aparat.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan peran media sebagai mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi yang objektif kepada publik.

“Polri meminta setiap satuan untuk menjamin keselamatan kerja wartawan dan bekerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Rentetan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Instruksi itu muncul setelah dua peristiwa menonjol yang memicu sorotan publik. Pertama, dugaan pengeroyokan terhadap petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah awak media saat sidak di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada 21 Agustus 2025.

baca juga 

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Penyidikan menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka bersama beberapa orang lain. Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol. Murwoto, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh “emosi sesaat” dan bukan perintah resmi satuan. Ia menegaskan penempatan Brimob di lokasi itu berdasarkan surat permohonan pengamanan dari pihak perusahaan.

Kasus kedua terjadi pada Senin (25/8) di Jakarta. Seorang jurnalis foto ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Bayu mengalami luka memar di kepala dan tangan, sementara peralatan kameranya rusak setelah digunakan untuk melindungi diri dari pukulan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri langsung merespons dengan menginstruksikan jajarannya agar menjamin keselamatan jurnalis di lapangan, khususnya saat aksi unjuk rasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, menambahkan bahwa kapolda menyesalkan insiden tersebut dan menekankan pentingnya langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.

Komitmen Polri Menjaga Kebebasan Pers

Mabes Polri menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis akan diproses sesuai kode etik dan hukum yang berlaku. Tindakan preventif juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan organisasi media, demi menekan risiko kekerasan di lapangan.

baca juga

Proyek Anggaran Negara Disorot: Pelanggaran SMK3 dan Pengabaian APD Ancam Keselamatan Pekerja

Langkah ini disebut penting untuk menjaga ruang kebebasan pers sekaligus memastikan informasi publik tetap disampaikan secara akurat dan transparan.

Headline

“Makna-makna ini bukan sekadar susunan kata, melainkan paramasabda — doa dan penghormatan kepada kehidupan itu sendiri. Doa yang berlaku untuk diri, siapa pun, apa pun, dan di mana pun kita berada,” ujar Sriono dari Paseban Srimulih, menegaskan bahwa ajaran Swasti Luhur Ing Pribadi merupakan panggilan untuk menumbuhkan kesejahteraan dan kemuliaan dalam diri serta menjaga harmoni dengan sesama dan alam semesta.

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.

Jakarta

“Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institusi Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Kapolri Listyo Sigit Prabowo segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut.” — Wilson Lalengke, Alumni Lemhannas RI.

Nasional

“Tanah adat tidak boleh dipermainkan oleh mafia tanah, pejabat, maupun pihak yang bersembunyi di balik dokumen administratif. Apa yang dilakukan Willem RN Buratehi Bewela adalah bentuk perlawanan terhadap praktik manipulasi tanah adat yang merugikan masyarakat Papua,” tegas Wilson Lalengke, alumni Lemhannas RI, menanggapi pencabutan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat Marga Bewela di Sorong.