NEWS BIDIK, Jakarta – Mabes Polri menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk menjamin perlindungan terhadap wartawan saat menjalankan tugas peliputan. Instruksi ini dikeluarkan menyusul sejumlah laporan kekerasan yang menimpa jurnalis dalam beberapa hari terakhir, termasuk dugaan pengeroyokan oleh oknum aparat.
baca juga
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan peran media sebagai mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi yang objektif kepada publik.
“Polri meminta setiap satuan untuk menjamin keselamatan kerja wartawan dan bekerja sama dalam setiap aktivitas peliputan,” ujar Trunoyudo di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Rentetan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis
Instruksi itu muncul setelah dua peristiwa menonjol yang memicu sorotan publik. Pertama, dugaan pengeroyokan terhadap petugas humas Kementerian Lingkungan Hidup dan sejumlah awak media saat sidak di lokasi PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada 21 Agustus 2025.
baca juga
Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja
Penyidikan menetapkan seorang anggota Brimob berinisial Briptu TG sebagai tersangka bersama beberapa orang lain. Kepala Bidang Propam Polda Banten, Kombes Pol. Murwoto, menjelaskan bahwa aksi tersebut dipicu oleh “emosi sesaat” dan bukan perintah resmi satuan. Ia menegaskan penempatan Brimob di lokasi itu berdasarkan surat permohonan pengamanan dari pihak perusahaan.
Kasus kedua terjadi pada Senin (25/8) di Jakarta. Seorang jurnalis foto ANTARA, Bayu Pratama Syahputra, menjadi korban pemukulan saat meliput aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Bayu mengalami luka memar di kepala dan tangan, sementara peralatan kameranya rusak setelah digunakan untuk melindungi diri dari pukulan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri langsung merespons dengan menginstruksikan jajarannya agar menjamin keselamatan jurnalis di lapangan, khususnya saat aksi unjuk rasa. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary, menambahkan bahwa kapolda menyesalkan insiden tersebut dan menekankan pentingnya langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang.
Komitmen Polri Menjaga Kebebasan Pers
Mabes Polri menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis akan diproses sesuai kode etik dan hukum yang berlaku. Tindakan preventif juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan organisasi media, demi menekan risiko kekerasan di lapangan.
baca juga
Proyek Anggaran Negara Disorot: Pelanggaran SMK3 dan Pengabaian APD Ancam Keselamatan Pekerja
Langkah ini disebut penting untuk menjaga ruang kebebasan pers sekaligus memastikan informasi publik tetap disampaikan secara akurat dan transparan.






















Respon (4)