Scroll untuk baca berita
Hukum & KriminalJawa TengahJEPARA

Mafia Solar Kuasai SPDN Jepara, Nelayan Menjerit Tak Kebagian BBM Subsidi

653
×

Mafia Solar Kuasai SPDN Jepara, Nelayan Menjerit Tak Kebagian BBM Subsidi

Sebarkan artikel ini
Ratusan jerigen solar memenuhi area SPDN 48.594.01 di Kedung Jepara, Minggu (7/9/25). Nelayan mengaku tak kebagian BBM bersubsidi akibat ulah mafia solar. (Dok.newsbidik.com/Tim.Lipsus.RED,)

NEWS BIDIK, Jepara – Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kabupaten Jepara. Kali ini kasus mencoreng nama SPDN (Solar Packed Dealer Nelayan) 48.594.01 di Jalan Raya Pecangaan–Kedung, Desa Kedungmalang, Kecamatan Kedung, Minggu (7/9/25).

baca juga

SPDN yang sejatinya dibangun untuk menopang kebutuhan bahan bakar nelayan justru diduga telah dikuasai mafia solar. Dari pantauan lapangan, puluhan pelangsir dengan kendaraan roda tiga jenis Tossa mengangkut ratusan jerigen untuk menguras pasokan solar bersubsidi.

baca juga

Informasi yang dihimpun, aksi ini dikendalikan oleh sejumlah pengurus utama yang disebut-sebut bernama Layim, Udi Belong, Said, dan Alim. Mereka diduga memanfaatkan ribuan surat keterangan nelayan untuk meloloskan pembelian hingga 15 liter per hari per orang, meski bukan nelayan sesungguhnya.

baca juga

Prabowo Tegaskan APBN 2026 Harus Efisien dan Bebas Defisit: “Setiap Rupiah Harus Bermanfaat”

Lebih parah lagi, modus serupa juga terjadi di berbagai SPBU wilayah Jepara. Banyak SPBU hanya buka beberapa jam lantaran stok solar habis disedot truk siluman para pelangsir. Para pelaku diduga menggunakan lebih dari satu barcode untuk setiap kendaraan sehingga bisa mengakali sistem kuota resmi.

Padahal, aturan resmi Pertamina jelas membatasi pembelian biosolar harian, yakni:

Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter

Kendaraan umum roda 4 maksimal 80 liter

Kendaraan umum roda 6 atau lebih maksimal 200 liter

Namun aturan ini mandul karena adanya kongkalikong dengan operator maupun mandor SPBU.

Investigasi di lapangan juga mengungkap solar subsidi itu dijual kembali oleh pelangsir dengan harga lebih mahal, yakni Rp1.000–Rp1.500 per liter di atas harga resmi. Selanjutnya, pasokan liar tersebut mengalir ke penampung ilegal untuk dipasarkan kepada perusahaan tambang ilegal maupun pengelola nelayan besar di Jepara dengan harga setara BBM nonsubsidi.

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Praktik kotor ini membuat mafia meraup untung besar, sementara nelayan kecil justru gigit jari karena tak kebagian solar subsidi yang menjadi haknya.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Masyarakat dan awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) dari Polsek Kedung, Polres Jepara, hingga Polda Jawa Tengah untuk segera turun tangan. Penindakan tegas diperlukan agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat.

baca juga

Mabes Polri Tegaskan: Wartawan Harus Dilindungi, Anggota yang Melanggar Ditindak Tegas

SPDN sejatinya dibangun untuk menjamin ketersediaan solar subsidi bagi nelayan agar produktivitas mereka terjaga. Jika mafia solar dibiarkan terus bermain, bukan hanya masyarakat kecil yang dirugikan, tetapi juga berpotensi memicu kelangkaan BBM di Jepara dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

BREBES

“Warga berharap proyek P3-TGAI di Desa Karangsambung dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan mendapat pengawasan maksimal. Dugaan penggunaan material yang dipertanyakan serta kedalaman pondasi yang dinilai minim perlu mendapat klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait agar kualitas bangunan irigasi benar-benar terjamin.”

Jawa Tengah

“Saya menegaskan bahwa seluruh proses pengangkatan jabatan yang saya terima telah melalui mekanisme dan ketentuan kepegawaian yang berlaku sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK). Tidak benar jika disebut saya dipromosikan tanpa prosedur atau melalui praktik jual beli jabatan,” tegas NYT dalam hak jawab yang disampaikan kepada redaksi.

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”