Scroll untuk baca berita
HeadlineJawa TengahJepara

Dugaan Pungli PTSL di Desa Pelang Mayong Jepara: Istri Perangkat Diduga Jadi Ketua Panitia

4180
×

Dugaan Pungli PTSL di Desa Pelang Mayong Jepara: Istri Perangkat Diduga Jadi Ketua Panitia

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, JEPARA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang seharusnya menjadi solusi pemerintah untuk mempercepat legalitas tanah warga, justru diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa di Desa Pelang, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

baca juga

Dari Hambalang, Presiden Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Karhutla: Apresiasi Kinerja dan Tegaskan Penegakan Hukum

Alih-alih menjalankan program sesuai prosedur dan semangat pelayanan publik, program PTSL di desa tersebut diduga dijadikan lahan basah oleh oknum aparat desa. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penunjukan istri Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Ketua Panitia PTSL tingkat desa.

baca juga

Siswa MTs Darul Huda Jepara Dianiaya Teman Sekelas, Keluarga Ancam Tempuh Jalur Hukum

Pada Selasa (19/8/2025), terungkap bahwa masyarakat dikenai biaya sebesar Rp350.000 per bidang tanah. Padahal, merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, batas maksimal biaya untuk wilayah Jawa dan Bali adalah Rp150.000, dan itupun harus berdasarkan kesepakatan serta tanpa paksaan dari pihak manapun.

Dari data yang dihimpun, jumlah peserta PTSL di Desa Pelang mencapai sekitar 700 orang. Dengan tarif Rp350.000 per bidang, maka total dana yang terkumpul mencapai Rp245.000.000.

Namun, rincian penggunaan dana tersebut pun menuai tanda tanya besar. Berikut alokasi yang disebut-sebut menjadi bagian dari pembiayaan:

Rp40.000 untuk 4 patok

Rp30.000 untuk materai

Rp100.000 untuk konsumsi perangkat saat pengukuran

Rp100.000 untuk pihak ketiga

Rp80.000 dibagi antara petinggi dan carik

Ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan serta pelaksanaan anggaran ini pun menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli).

Panitia Tak Sesuai Aturan, Warga Pasrah

Sesuai ketentuan, pembentukan panitia PTSL tingkat desa harus dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disepakati bersama masyarakat penerima manfaat. Panitia tersebut tidak boleh berasal dari unsur pemerintah desa secara langsung seperti kepala desa, sekdes, atau perangkat lainnya. Idealnya, panitia dibentuk dari unsur masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas) secara independen dan demokratis.

baca juga

Diduga Tutup Informasi, Pemdes Jambu Timur Jepara Langgar UU KIP soal Proyek Pelebaran Jalan

Namun kenyataannya, di Desa Pelang, panitia justru dikendalikan oleh istri Sekdes. Hal ini tidak hanya melanggar prinsip-prinsip transparansi, tetapi juga menyalahi prosedur formal pelaksanaan program PTSL.

“Panitia seharusnya dari masyarakat, oleh masyarakat, untuk masyarakat. Kalau perangkat desa atau keluarga mereka yang pegang, jelas rawan penyimpangan,” ujar Ujatko, aktivis dari Lembaga Pengawasan Kebijakan (LPK), yang mengecam keras praktik tersebut.

LPK Siap Laporkan Dugaan Pelanggaran

Ujatko menegaskan, LPK sebagai lembaga yang pro terhadap program pemerintah, juga memiliki kewajiban untuk mengawasi dan mengkritisi setiap penyimpangan.

“Kalau terbukti ada pelanggaran hukum, apalagi dugaan pungli seperti ini, kami tidak akan segan-segan membuat laporan ke aparat penegak hukum. Ini uang rakyat, bukan untuk dipermainkan,” tandasnya.

Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku hanya bisa pasrah.

“Ya kami cuma ikut saja, meskipun tarifnya jelas-jelas lebih tinggi dari aturan. Karena kami butuh sertifikat. Kalau pakai jalur biasa malah lebih mahal,” ujarnya.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa program pemerintah yang seharusnya mempermudah rakyat justru bisa menjadi celah korupsi di level bawah, jika tidak ada pengawasan ketat dari masyarakat dan aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”