Scroll untuk baca berita
BengkuluDaerah

Diduga Jual Bebas Pupuk Subsidi, Kios Kia Kio Tani Rugikan Petani Resmi

1314
×

Diduga Jual Bebas Pupuk Subsidi, Kios Kia Kio Tani Rugikan Petani Resmi

Sebarkan artikel ini
Petani menunjukkan karung pupuk subsidi jenis Ponska yang berhasil dibeli secara bebas di salah satu kios di Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, tanpa kartu tani dan tanpa terdaftar di e-RDKK. Praktik ini diduga melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi dan merugikan petani resmi.(poto.dok/newsbidik.com/Titi Dewi hayati Sabtu, 12/7/2025)

newsbidik.com,//Rejang Lebong – Praktik penjualan pupuk subsidi secara bebas kembali mencuat. Kali ini, kios pupuk subsidi “Kia Kio Tani” yang berada di Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga melakukan penjualan pupuk subsidi tanpa prosedur resmi—tanpa kartu tani dan tanpa terdaftar dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/sumatera-selatan/diduga-jual-pupuk-di-atas-het-kios-milik-anggota-dprd-musi-rawas-diprotes-petani/

Kios milik seseorang bernama Pesi ini disinyalir menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum, termasuk kepada pihak dari luar wilayah provinsi, yang jelas-jelas bukan anggota kelompok tani resmi. Padahal, pupuk subsidi merupakan program strategis nasional dalam rangka memperkuat ketahanan pangan, sebagaimana menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo untuk menyejahterakan petani di seluruh Indonesia.

Seorang petani berinisial HR yang berdomisili di Desa Lubuk Mumpe mengaku mendapatkan informasi bahwa pupuk subsidi bisa dibeli di toko milik Pesi yang juga membuka konter HP di depan Koramil setempat.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/sumatera-selatan/penggilingan-padi-novi-diduga-jual-pupuk-subsidi-ilegal-disuplai-kios-milik-anggota-dprd-lahat/

“Saya tanya, kalau tidak pakai kartu tani bagaimana? Dijawab bisa juga, asal punya uang,” ujar HR. Sabtu, (12/7/2025). 

Mendapatkan informasi ini, tim awak media langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya cukup mengejutkan—pupuk subsidi merek Ponska dapat dibeli bebas dengan harga Rp160.000 per sak, tanpa menggunakan kartu tani dan tanpa terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kota Padang, Hanif, menyatakan akan terlebih dahulu mengklarifikasi hal ini kepada pihak kios.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, SP, menjelaskan bahwa distribusi pupuk subsidi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni melalui pengusulan dari kelompok tani dalam e-RDKK. Ia menambahkan bahwa pupuk subsidi bukanlah barang gratis, namun statemen tersebut dianggap tidak menjawab inti permasalahan yang ditanyakan awak media—yaitu soal dugaan penjualan pupuk subsidi secara bebas dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga

https://newsbidik.com/wawancara-khusus/presiden-prabowo-tegaskan-komitmen-global-indonesia-di-ktt-brics-2025-soroti-lingkungan-cop30-dan-kesehatan-dunia/

“Untuk kasus ini, kita agak sulit karena posisi kami hanya sebatas mengusulkan,” ucapnya, seolah melepaskan tanggung jawab pengawasan distribusi di tingkat lapangan.

Fakta di lapangan jelas memperlihatkan bahwa sistem distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat, justru dirugikan karena pupuk dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Regulasi yang berlaku tegas menyatakan bahwa pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani anggota kelompok tani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merusak tatanan distribusi, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang terbukti melakukan penyelewengan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi intelijen guna mengawasi dan menertibkan distribusi pupuk subsidi. Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku penyelewengan, termasuk mafia pupuk yang mempermainkan program kesejahteraan petani.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/sumatera-selatan/di-duga-kios-pupuk-maju-bersama-milik-anggota-dewan-musi-rawas-menjual-pupuk-di-atas-het-dan-pupuk-susah-di-dapatkan/

“Pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar resmi dalam e-RDKK dan menggarap lahan pertanian yang sah. Penjualannya secara bebas kepada pihak lain adalah pelanggaran serius,” tegas Jaksa Agung.

Kasus seperti yang terjadi di Kios Kia Kio Tani Desa Durian Mas, jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemerintah menata ulang tata kelola pupuk bersubsidi secara adil dan merata.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”