Scroll untuk baca berita
BengkuluDaerah

Diduga Jual Bebas Pupuk Subsidi, Kios Kia Kio Tani Rugikan Petani Resmi

1215
×

Diduga Jual Bebas Pupuk Subsidi, Kios Kia Kio Tani Rugikan Petani Resmi

Sebarkan artikel ini
Petani menunjukkan karung pupuk subsidi jenis Ponska yang berhasil dibeli secara bebas di salah satu kios di Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, tanpa kartu tani dan tanpa terdaftar di e-RDKK. Praktik ini diduga melanggar aturan distribusi pupuk bersubsidi dan merugikan petani resmi.(poto.dok/newsbidik.com/Titi Dewi hayati Sabtu, 12/7/2025)

newsbidik.com,//Rejang Lebong – Praktik penjualan pupuk subsidi secara bebas kembali mencuat. Kali ini, kios pupuk subsidi “Kia Kio Tani” yang berada di Desa Durian Mas, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, diduga melakukan penjualan pupuk subsidi tanpa prosedur resmi—tanpa kartu tani dan tanpa terdaftar dalam sistem e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).

Baca Juga 

https://newsbidik.com/daerah/sumatera-selatan/diduga-jual-pupuk-di-atas-het-kios-milik-anggota-dprd-musi-rawas-diprotes-petani/

Kios milik seseorang bernama Pesi ini disinyalir menjual pupuk bersubsidi kepada masyarakat umum, termasuk kepada pihak dari luar wilayah provinsi, yang jelas-jelas bukan anggota kelompok tani resmi. Padahal, pupuk subsidi merupakan program strategis nasional dalam rangka memperkuat ketahanan pangan, sebagaimana menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo untuk menyejahterakan petani di seluruh Indonesia.

Seorang petani berinisial HR yang berdomisili di Desa Lubuk Mumpe mengaku mendapatkan informasi bahwa pupuk subsidi bisa dibeli di toko milik Pesi yang juga membuka konter HP di depan Koramil setempat.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/sumatera-selatan/penggilingan-padi-novi-diduga-jual-pupuk-subsidi-ilegal-disuplai-kios-milik-anggota-dprd-lahat/

“Saya tanya, kalau tidak pakai kartu tani bagaimana? Dijawab bisa juga, asal punya uang,” ujar HR. Sabtu, (12/7/2025). 

Mendapatkan informasi ini, tim awak media langsung melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya cukup mengejutkan—pupuk subsidi merek Ponska dapat dibeli bebas dengan harga Rp160.000 per sak, tanpa menggunakan kartu tani dan tanpa terdaftar dalam sistem e-RDKK.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kota Padang, Hanif, menyatakan akan terlebih dahulu mengklarifikasi hal ini kepada pihak kios.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pertanian Rejang Lebong, Achmad Syafriansyah, SP, menjelaskan bahwa distribusi pupuk subsidi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni melalui pengusulan dari kelompok tani dalam e-RDKK. Ia menambahkan bahwa pupuk subsidi bukanlah barang gratis, namun statemen tersebut dianggap tidak menjawab inti permasalahan yang ditanyakan awak media—yaitu soal dugaan penjualan pupuk subsidi secara bebas dan di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga

https://newsbidik.com/wawancara-khusus/presiden-prabowo-tegaskan-komitmen-global-indonesia-di-ktt-brics-2025-soroti-lingkungan-cop30-dan-kesehatan-dunia/

“Untuk kasus ini, kita agak sulit karena posisi kami hanya sebatas mengusulkan,” ucapnya, seolah melepaskan tanggung jawab pengawasan distribusi di tingkat lapangan.

Fakta di lapangan jelas memperlihatkan bahwa sistem distribusi pupuk subsidi tidak berjalan sebagaimana mestinya. Kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat, justru dirugikan karena pupuk dialihkan kepada pihak yang tidak berhak.

Regulasi yang berlaku tegas menyatakan bahwa pupuk subsidi hanya boleh dibeli oleh petani anggota kelompok tani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK melalui kios resmi yang telah ditunjuk pemerintah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya merusak tatanan distribusi, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana berupa hukuman penjara, denda, hingga pencabutan izin usaha bagi kios atau distributor yang terbukti melakukan penyelewengan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk melakukan operasi intelijen guna mengawasi dan menertibkan distribusi pupuk subsidi. Ia menegaskan bahwa pihak Kejaksaan akan menindak tegas para pelaku penyelewengan, termasuk mafia pupuk yang mempermainkan program kesejahteraan petani.

Baca Juga

https://newsbidik.com/daerah/sumatera-selatan/di-duga-kios-pupuk-maju-bersama-milik-anggota-dewan-musi-rawas-menjual-pupuk-di-atas-het-dan-pupuk-susah-di-dapatkan/

“Pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar resmi dalam e-RDKK dan menggarap lahan pertanian yang sah. Penjualannya secara bebas kepada pihak lain adalah pelanggaran serius,” tegas Jaksa Agung.

Kasus seperti yang terjadi di Kios Kia Kio Tani Desa Durian Mas, jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam upaya pemerintah menata ulang tata kelola pupuk bersubsidi secara adil dan merata.

Tinggalkan Balasan

Aceh

“Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying BBM. Ia menegaskan stok BBM di wilayah Aceh, khususnya Kabupaten Nagan Raya, dipastikan aman dan mencukupi sesuai kebutuhan masyarakat. Polres Nagan Raya juga akan menindak tegas praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
Sabtu, (7/3/2026).
Dok: Humas Polres Nagan Raya

Daerah

“Berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar tradisi, tetapi wujud kepedulian dan kebersamaan. Kami berharap santunan ini dapat membawa kebahagiaan bagi anak-anak yatim piatu serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk ikut berbagi,” ujar Ketua DPC Ormas MKGR Kabupaten Bekasi, Sarim Saefudin, saat kegiatan santunan dan buka puasa bersama di Desa Mekarmukti, Cikarang Utara, Jumat (06/03/2026).

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

Aceh

“Dugaan pembalakan liar di kawasan Hutan Ujong Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, disebut telah berlangsung berbulan-bulan tanpa penindakan tegas. Aktivitas penebangan kayu diduga dilakukan tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan KPH Wilayah IV Aceh segera turun tangan mengusut tuntas dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan.”

Daerah

“Silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat kesolidan, kebersamaan, dan kekompakan seluruh pengurus. Menjelang Ramadhan 1447 Hijriah, kami ingin seluruh kader tetap menjaga kesehatan serta terus membangun komunikasi yang harmonis demi kemajuan organisasi,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, Hj. Novy Yasin, S.Kg., dalam kegiatan silaturahmi di Cikarang Pusat, Rabu (18/2/2026).