Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJEPARA

Diduga Tutup Informasi, Pemdes Jambu Timur Jepara Langgar UU KIP soal Proyek Pelebaran Jalan

941
×

Diduga Tutup Informasi, Pemdes Jambu Timur Jepara Langgar UU KIP soal Proyek Pelebaran Jalan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara — Pemerintah Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam pelaksanaan proyek fisik pelebaran jalan di RT 25 RW 05. Proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp 80 juta itu terlihat dikerjakan langsung oleh Kepala Desa setempat bersama beberapa pekerja, Senin (30/6/2025).

Pantauan di lapangan, satu unit truk mixcer berkapasitas 5 meter kubik terlihat melakukan pengecoran jalan, dibantu sekitar empat pekerja. Setelah dilakukan pengerukan, truk Mixcer. langsung mulai proses pengecoran.

Tim sosial kontrol menaruh kecurigaan atas proyek ini karena nilai anggaran yang cukup besar, sementara pelaksana di lapangan hanya pekerja yang semuanya berasal dari lingkungan kepala desa sendiri.

Ketika dikonfirmasi di balai desa, pelaksana kegiatan (PK) berinisial E mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab sebagai PK dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun E menegaskan, untuk melihat atau memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB), wartawan atau masyarakat harus meminta izin langsung kepada Kepala Desa.

“Kalau mau tahu RAB, ketemu saja langsung dengan Kepala Desa. Saya hanya bawahan beliau,” ujarnya dengan nada ketus.

E juga menambahkan bahwa pemeriksaan detail RAB hanya menjadi kewenangan inspektorat, bukan pihak media. Pernyataan ini bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak publik untuk mengetahui rencana maupun pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara, termasuk dana desa.

Sikap tertutup dari pihak Pemdes ini dikhawatirkan bisa memicu ketidakpercayaan publik, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal pidana dalam UU KIP, khususnya Pasal 52 yang mengatur ancaman sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi wajib.

Apabila dibiarkan, sikap tidak transparan semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mencederai semangat akuntabilitas dana desa.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Polemik antara warga Desa Damarjati dan pemerintah desa mencuat setelah Agos Alesta menyampaikan kritik terbuka terkait kedisiplinan aparatur dan dugaan masalah administrasi. Pemerintah desa membantah tuduhan tersebut dan menilai aksi itu dilakukan tanpa konfirmasi. Kedua pihak kini saling memberi klarifikasi, sementara masyarakat menunggu langkah mediasi agar konflik tidak melebar.

Demak

Material hasil normalisasi Sungai Jragung adalah aset negara dan tidak boleh diperjualbelikan tanpa izin resmi. Kami tidak pernah menjual tanah disposal kepada warga,” tegas Edy, Humas PT JET.

Pernyataan ini berlawanan dengan pengakuan warga Karangawen yang menyebut telah membeli tanah hasil kerukan sungai seharga Rp200 ribu per truk untuk mengurug lahan. Polemik ini memicu desakan agar BBWS Pemali Juana dan pemerintah segera melakukan klarifikasi dan penelusuran menyeluruh.

Jawa Tengah

“Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa lantai dasar gorong-gorong tidak pernah dibuat sejak awal. Klaim pelaksana proyek bahwa lantai tersebut hanya tertimbun tanah akibat hujan tidak sesuai dengan kondisi faktual. Selain itu, ketiadaan standar K3 di lokasi menambah kecurigaan adanya pelaksanaan proyek yang tidak patuh terhadap spesifikasi kontrak.

Jawa Tengah

Proyek drainase senilai Rp11,7 miliar di Kawasan Dempel, Muktiharjo Kidul, Semarang menuai sorotan. Selain tidak memasang papan informasi proyek, pelaksana diduga memasang UDitch tanpa lantai kerja di atas genangan air. Praktik ini jelas bertentangan dengan standar teknis konstruksi dan berpotensi menurunkan kualitas bangunan. Dengan selisih anggaran mencapai Rp3,39 miliar dari pagu awal, publik berhak mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek tersebut.”

Jawa Tengah

Dugaan pelanggaran prosedur kembali mencuat dalam proses tender proyek rehabilitasi Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Semarang. P3BJ menuding adanya kejanggalan setelah CV Bangun Serasi yang sebelumnya dinyatakan gugur dalam evaluasi tahap pertama justru ditetapkan sebagai pemenang tender ulang, meski Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan tersebut diketahui telah dicabut sejak 4 Juni 2024 berdasarkan data LPJK. Hingga kini, pihak Dinas PUPR Kabupaten Semarang belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.