Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJEPARA

Diduga Tutup Informasi, Pemdes Jambu Timur Jepara Langgar UU KIP soal Proyek Pelebaran Jalan

1267
×

Diduga Tutup Informasi, Pemdes Jambu Timur Jepara Langgar UU KIP soal Proyek Pelebaran Jalan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara — Pemerintah Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dalam pelaksanaan proyek fisik pelebaran jalan di RT 25 RW 05. Proyek yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp 80 juta itu terlihat dikerjakan langsung oleh Kepala Desa setempat bersama beberapa pekerja, Senin (30/6/2025).

Pantauan di lapangan, satu unit truk mixcer berkapasitas 5 meter kubik terlihat melakukan pengecoran jalan, dibantu sekitar empat pekerja. Setelah dilakukan pengerukan, truk Mixcer. langsung mulai proses pengecoran.

Tim sosial kontrol menaruh kecurigaan atas proyek ini karena nilai anggaran yang cukup besar, sementara pelaksana di lapangan hanya pekerja yang semuanya berasal dari lingkungan kepala desa sendiri.

Ketika dikonfirmasi di balai desa, pelaksana kegiatan (PK) berinisial E mengakui bahwa dirinya bertanggung jawab sebagai PK dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Namun E menegaskan, untuk melihat atau memeriksa Rencana Anggaran Biaya (RAB), wartawan atau masyarakat harus meminta izin langsung kepada Kepala Desa.

“Kalau mau tahu RAB, ketemu saja langsung dengan Kepala Desa. Saya hanya bawahan beliau,” ujarnya dengan nada ketus.

E juga menambahkan bahwa pemeriksaan detail RAB hanya menjadi kewenangan inspektorat, bukan pihak media. Pernyataan ini bertolak belakang dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 2008, yang menjamin hak publik untuk mengetahui rencana maupun pelaksanaan program yang menggunakan anggaran negara, termasuk dana desa.

Sikap tertutup dari pihak Pemdes ini dikhawatirkan bisa memicu ketidakpercayaan publik, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi melanggar pasal pidana dalam UU KIP, khususnya Pasal 52 yang mengatur ancaman sanksi pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan informasi wajib.

Apabila dibiarkan, sikap tidak transparan semacam ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mencederai semangat akuntabilitas dana desa.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas

Jawa Tengah

“Dengan kesamaan visi dan misi, kami berharap program kerja yang disusun dapat berjalan lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kami juga akan terus menjaga nilai-nilai sejarah dan budaya Walisongo sebagai bagian dari tanggung jawab organisasi,” lanjutnya.