Scroll untuk baca berita
AcehDaerahNEWS-BIDIK NAGANRAYA

PT Kharisma Iskandar Muda Rampungkan Perbaikan Jalan Akses Warga di Nagan Raya, Siap Selesaikan Sengketa Lahan Secara Kekeluargaan

1874
×

PT Kharisma Iskandar Muda Rampungkan Perbaikan Jalan Akses Warga di Nagan Raya, Siap Selesaikan Sengketa Lahan Secara Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya — PT Kharisma Iskandar Muda (KIM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya, telah merampungkan perbaikan fasilitas jalan kabupaten yang menjadi jalur vital aktivitas masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Suherwanto, Humas PT KIM, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) di Aula DPRK Nagan Raya pada 19 Juni 2025 lalu.

Jalan yang sempat rusak akibat aktivitas perusahaan kini sudah dapat digunakan kembali oleh warga mulai Senin (30/6/2025). Perbaikan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen perusahaan untuk memfasilitasi akses masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

“Kami memohon maaf kepada masyarakat, khususnya di Tadu Raya, atas terganggunya akses transportasi selama ini akibat kegiatan perusahaan. Alhamdulillah jalan sudah selesai diperbaiki dan bisa dipakai masyarakat seperti biasa,” ujar Suherwanto.

Selain itu, PT KIM juga menegaskan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan perkebunan antara perusahaan dan warga di sejumlah desa secara musyawarah dan kekeluargaan. Suherwanto menegaskan perusahaan siap membuka ruang dialog agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kami berharap semua persoalan dapat diselesaikan dengan cara yang bijak, mengutamakan musyawarah, sehingga tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Lebih jauh, PT KIM berkomitmen untuk menjadi perusahaan percontohan di Nagan Raya, yang mampu berkontribusi positif dan mendukung pembangunan daerah.

“Kami memohon dukungan seluruh pihak demi kemajuan Nagan Raya. Bersama-sama kita wujudkan solusi yang terbaik untuk semua,” pungkas Suherwanto.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita Unggulan:
“Empat medali emas menjadi modal awal bagi Kontingen Jepara untuk terus melaju di Porprov XVII Jawa Tengah 2026. Dengan semangat juang, kerja keras, dan kekompakan seluruh atlet, pelatih, serta ofisial, Jepara optimistis mengejar target 50 medali emas dan menembus empat besar.”

Aceh

“Dugaan aktivitas warga negara asing di kawasan hutan Aceh harus ditelusuri secara serius melalui pemeriksaan faktual dan koordinasi lintas instansi. Jika terbukti terdapat pelanggaran keimigrasian, pertambangan, kehutanan, atau lingkungan hidup, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, seluruh proses tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan transparansi kepada masyarakat.”