Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahNEWS-BIDIK JEPARAOlahraga

Pandu, Putra Sekuro Jepara Raih Juara 1 Lomba Lari Marathon Tingkat Kabupaten

690
×

Pandu, Putra Sekuro Jepara Raih Juara 1 Lomba Lari Marathon Tingkat Kabupaten

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jepara, Jawa Tengah – Prestasi membanggakan datang dari Desa Sekuro, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Pandu, pelajar asal RT 19 RW 04, putra pasangan Jono dan Kumaidah, berhasil meraih juara pertama dalam ajang lomba lari marathon 3 kilometer tingkat Kabupaten Jepara.

Lomba lari ini digelar di Desa Bandungharjo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara pada Sabtu (14/06/2025). Meski cuaca sempat diguyur hujan sebelum perlombaan dimulai, hal itu tidak mengurangi semangat para peserta maupun antusiasme penonton. Acara tetap berjalan lancar dan meriah hingga akhir perlombaan.

Pandu yang mewakili Kecamatan Mlonggo tampil gemilang di antara puluhan peserta dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Jepara. Penampilannya yang penuh semangat dan strategi berlari yang konsisten membuatnya berhasil menyalip lawan-lawannya dan menjadi pelari pertama yang mencapai garis finis.

Jono, ayah dari Pandu, mengungkapkan rasa bangganya saat dihubungi oleh awak media. “Saya terus terang sangat kaget dan terharu. Tidak menyangka Pandu bisa mengalahkan peserta lainnya,” ungkapnya penuh bangga.

Ia juga menceritakan momen saat anaknya hampir mencapai garis finis. “Saya sempat merekam dengan video, walaupun sedikit terhalang penonton dan petugas keamanan. Tapi saya tetap berusaha merekam sampai garis akhir,” ujarnya sambil tersenyum.

Sebagai orang tua, Jono dan Kumaidah menyatakan akan terus memberikan dukungan penuh kepada Pandu, baik dari sisi moral maupun fasilitas latihan. Mereka berharap Pandu terus mengembangkan potensi dan bisa mengukir prestasi di tingkat provinsi bahkan nasional.

Ucapan selamat dan dukungan pun berdatangan dari berbagai pihak. Para guru, teman-teman sekolah, tetangga, hingga Ketua RT 19 RW 04, Sholikun atau yang akrab disapa Mbah Suro, turut memberikan apresiasi. “Selamat untuk Pandu yang telah membawa nama baik desa dan kecamatan. Semoga menjadi inspirasi bagi anak-anak lain di lingkungan kita,” kata Sholikun.

Kemenangan Pandu menjadi bukti bahwa kerja keras, semangat, dan dukungan keluarga bisa mengantarkan siapa pun meraih prestasi gemilang. Warga Desa Sekuro pun kini menanti kiprah Pandu di ajang kejuaraan berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.