Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Diduga Serobot Lahan Warga, Izin HGU PT USJ di Nagan Raya Didesak Dievaluasi Total

625
×

Diduga Serobot Lahan Warga, Izin HGU PT USJ di Nagan Raya Didesak Dievaluasi Total

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya,– Konflik agraria di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali mencuat. Masyarakat mendesak pemerintah kabupaten bertindak tegas dan serius dalam menangani permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Usaha Semesta Jaya (USJ), yang diduga kuat telah menyerobot lahan masyarakat di luar batas izin yang sah.

Senin. (9/6/2025).

Warga Kecamatan Suka Makmue, seperti AL dan Br, mengaku sudah bertahun-tahun berjuang mempertahankan lahan garapan yang mereka yakini sebagai tanah ulayat. Mereka menuduh PT USJ melakukan aktivitas perkebunan di luar areal HGU yang terdaftar secara resmi. Tak hanya itu, warga juga menduga telah terjadi praktik manipulasi dalam proses perizinan, yang melibatkan oknum-oknum tertentu demi memuluskan penguasaan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan.

“Lahan yang dulu kami garap dan tanami, sekarang sudah berubah jadi kebun sawit milik perusahaan. Mereka masuk tanpa sepengetahuan kami. Bahkan kami tidak tahu apakah itu masih termasuk HGU mereka atau bukan,” ujar Br kepada media.

Menurut warga, sejumlah dokumen SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama keluarga besar pemilik perusahaan PT Fajar Bayzuri & Brother muncul secara tiba-tiba di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa dalam proses alih kepemilikan lahan.

Meski pemerintah kabupaten dan dinas terkait telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan, hingga kini belum ada solusi konkret. Masyarakat menilai pemerintah bersikap lemah, bahkan terkesan membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang.

“Pemerintah seolah tak berdaya menghadapi perusahaan. Padahal yang dizalimi ini rakyatnya sendiri,” kata AL dengan nada kecewa. Ia menambahkan bahwa harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan kian menipis.

Kekecewaan masyarakat pun terungkap dalam ungkapan yang kini sering mereka suarakan: “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Masyarakat Nagan Raya kini mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, anggota DPRK, BPN, dan seluruh instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU PT USJ serta penegakan hukum yang adil demi mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Delapan penghargaan yang diraih menjadi bukti bahwa santri Dayah Ruhul Qur’ani mampu bersaing di bidang robotika. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi para santri untuk terus belajar, berinovasi, dan meraih prestasi yang lebih tinggi pada kompetisi berikutnya.” — Teuku Raden Triolan Wijaya, S.Kom., M.Cs., Pelatih Tim Robotik Dayah Ruhul Qur’ani.

Aceh

Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK), resmi melantik delapan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (JPT Pratama) di lingkungan Pemkab Nagan Raya. Dalam arahannya, TRK menegaskan agar seluruh pejabat yang dilantik menjalankan amanah dengan penuh integritas, disiplin, dan tanggung jawab, serta menyatukan langkah untuk mewujudkan visi-misi TRK–Sayang melalui pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.”

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Aceh

“Apresiasi kami sampaikan kepada seluruh perusahaan yang telah menunjukkan kepedulian dan komitmennya melalui program CSR serta mendukung suksesnya HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya. Semoga sinergi dan kolaborasi ini terus terjalin untuk membangun Nagan Raya yang mandiri dan madani,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan (TRK), saat menutup Nagan Raya Fair 2026 di Alun-Alun Suka Makmue, Senin (21/7/2026).