Scroll untuk baca berita
AcehDaerah

Diduga Serobot Lahan Warga, Izin HGU PT USJ di Nagan Raya Didesak Dievaluasi Total

608
×

Diduga Serobot Lahan Warga, Izin HGU PT USJ di Nagan Raya Didesak Dievaluasi Total

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Nagan Raya,– Konflik agraria di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, kembali mencuat. Masyarakat mendesak pemerintah kabupaten bertindak tegas dan serius dalam menangani permasalahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Usaha Semesta Jaya (USJ), yang diduga kuat telah menyerobot lahan masyarakat di luar batas izin yang sah.

Senin. (9/6/2025).

Warga Kecamatan Suka Makmue, seperti AL dan Br, mengaku sudah bertahun-tahun berjuang mempertahankan lahan garapan yang mereka yakini sebagai tanah ulayat. Mereka menuduh PT USJ melakukan aktivitas perkebunan di luar areal HGU yang terdaftar secara resmi. Tak hanya itu, warga juga menduga telah terjadi praktik manipulasi dalam proses perizinan, yang melibatkan oknum-oknum tertentu demi memuluskan penguasaan lahan masyarakat oleh pihak perusahaan.

“Lahan yang dulu kami garap dan tanami, sekarang sudah berubah jadi kebun sawit milik perusahaan. Mereka masuk tanpa sepengetahuan kami. Bahkan kami tidak tahu apakah itu masih termasuk HGU mereka atau bukan,” ujar Br kepada media.

Menurut warga, sejumlah dokumen SHM (Sertifikat Hak Milik) atas nama keluarga besar pemilik perusahaan PT Fajar Bayzuri & Brother muncul secara tiba-tiba di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa dalam proses alih kepemilikan lahan.

Meski pemerintah kabupaten dan dinas terkait telah beberapa kali memfasilitasi mediasi antara warga dan perusahaan, hingga kini belum ada solusi konkret. Masyarakat menilai pemerintah bersikap lemah, bahkan terkesan membiarkan perusahaan bertindak sewenang-wenang.

“Pemerintah seolah tak berdaya menghadapi perusahaan. Padahal yang dizalimi ini rakyatnya sendiri,” kata AL dengan nada kecewa. Ia menambahkan bahwa harapan masyarakat untuk mendapatkan keadilan kian menipis.

Kekecewaan masyarakat pun terungkap dalam ungkapan yang kini sering mereka suarakan: “Hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.”

Masyarakat Nagan Raya kini mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manaf, anggota DPRK, BPN, dan seluruh instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka meminta evaluasi menyeluruh terhadap izin HGU PT USJ serta penegakan hukum yang adil demi mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini terabaikan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Daerah

“Final Camat Cup 2026 di Alun-alun Malangbong berlangsung meriah dengan antusiasme ratusan penonton. Plt Camat Malangbong mengajak masyarakat menjaga sportivitas dan ketertiban, sementara KOK Malangbong mengapresiasi kerja keras panitia yang telah menyukseskan turnamen bola voli antar desa sebagai ajang pembinaan atlet sekaligus mempererat persatuan masyarakat.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”