Scroll untuk baca berita
Daerah

Yayasan Bhakti Anak Negeri Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Ciamis, Tekankan Restorative Justice”

236
×

Yayasan Bhakti Anak Negeri Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Ciamis, Tekankan Restorative Justice”

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//CIAMIS Untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan, Yayasan Bhakti Anak Negeri (YBAN) menggelar penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis pada Jumat (9/5/2025). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Aula Lapas dan diikuti oleh para tahanan yang belum menjalani proses persidangan.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari pelayanan hukum berbasis Hak Asasi Manusia, yang bertujuan untuk membentuk budaya tertib hukum di kalangan masyarakat, khususnya warga binaan. Materi utama yang diangkat adalah restorative justice, sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Acara dibuka secara resmi oleh Kasubsie Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Ipan, S.H., mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto. Dalam sambutannya, Ipan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan YBAN dan berharap para peserta dapat mengikuti penyuluhan dengan sungguh-sungguh.

Materi disampaikan langsung oleh Kepala Biro YBAN, Cepi Kriswanto, S.H., M.A.P., yang menjelaskan pentingnya keadilan restoratif sebagai solusi alternatif bagi sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

Penyuluhan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, pada Jumat pagi tanggal 9 Mei 2025, dari pukul 09.00 WIB hingga selesai pukul 10.00 WIB.

Menurut Cepi, penyuluhan ini bukan hanya bertujuan menambah wawasan hukum warga binaan, tetapi juga membuka peluang bagi mereka yang belum menjalani sidang untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. “Kami siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara sukarela. Ini bagian dari misi kami dalam membela hak masyarakat marginal,” ujarnya.

Kegiatan ini didahului dengan persiapan matang, termasuk koordinasi antara petugas pembinaan, urusan umum, serta petugas pengamanan. Tahanan juga telah diberi pengumuman sebelumnya, dan seluruh sarana pendukung kegiatan telah disiapkan.

Acara berlangsung tertib dan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para tahanan aktif menyampaikan pertanyaan terkait hak-hak hukum mereka.

Lapas Ciamis berharap kerja sama dengan Yayasan Bhakti Anak Negeri dapat terus berlanjut, guna mendukung proses pembinaan dan memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi para tahanan.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.