Scroll untuk baca berita
Daerah

Yayasan Bhakti Anak Negeri Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Ciamis, Tekankan Restorative Justice”

370
×

Yayasan Bhakti Anak Negeri Gelar Penyuluhan Hukum di Lapas Ciamis, Tekankan Restorative Justice”

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//CIAMIS Untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan warga binaan, Yayasan Bhakti Anak Negeri (YBAN) menggelar penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis pada Jumat (9/5/2025). Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Aula Lapas dan diikuti oleh para tahanan yang belum menjalani proses persidangan.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan bagian dari pelayanan hukum berbasis Hak Asasi Manusia, yang bertujuan untuk membentuk budaya tertib hukum di kalangan masyarakat, khususnya warga binaan. Materi utama yang diangkat adalah restorative justice, sebuah pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan dan rekonsiliasi antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Acara dibuka secara resmi oleh Kasubsie Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Ipan, S.H., mewakili Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Supriyanto. Dalam sambutannya, Ipan menyampaikan apresiasi atas kerja sama dengan YBAN dan berharap para peserta dapat mengikuti penyuluhan dengan sungguh-sungguh.

Materi disampaikan langsung oleh Kepala Biro YBAN, Cepi Kriswanto, S.H., M.A.P., yang menjelaskan pentingnya keadilan restoratif sebagai solusi alternatif bagi sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan.

Penyuluhan berlangsung di Aula Lapas Kelas IIB Ciamis, pada Jumat pagi tanggal 9 Mei 2025, dari pukul 09.00 WIB hingga selesai pukul 10.00 WIB.

Menurut Cepi, penyuluhan ini bukan hanya bertujuan menambah wawasan hukum warga binaan, tetapi juga membuka peluang bagi mereka yang belum menjalani sidang untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis. “Kami siap mendampingi dan memberikan bantuan hukum secara sukarela. Ini bagian dari misi kami dalam membela hak masyarakat marginal,” ujarnya.

Kegiatan ini didahului dengan persiapan matang, termasuk koordinasi antara petugas pembinaan, urusan umum, serta petugas pengamanan. Tahanan juga telah diberi pengumuman sebelumnya, dan seluruh sarana pendukung kegiatan telah disiapkan.

Acara berlangsung tertib dan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para tahanan aktif menyampaikan pertanyaan terkait hak-hak hukum mereka.

Lapas Ciamis berharap kerja sama dengan Yayasan Bhakti Anak Negeri dapat terus berlanjut, guna mendukung proses pembinaan dan memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi para tahanan.

Tinggalkan Balasan

Daerah

Kutipan Berita:
“Prestasi luar biasa kembali ditorehkan SDN Neglasari, Kecamatan Pancatengah. Dalam ajang O2SN tingkat kecamatan tahun 2026, para siswa berhasil membawa pulang 9 medali emas, 6 perak, dan 5 perunggu. Capaian ini menjadi bukti bahwa kerja keras, disiplin, dan semangat juang siswa, guru, serta dukungan orang tua mampu melahirkan prestasi yang membanggakan.”

Daerah

“Akta cerai atas nama mempelai perempuan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara. Pernikahan tersebut juga tidak diproses melalui desa maupun KUA, sehingga kuat dugaan dilakukan dengan menggunakan modin aspal,” ungkap Modin Desa Kancilan, Luqman H., menegaskan adanya kejanggalan dalam administrasi pernikahan warga Kancilan yang berlangsung pada 29 Maret 2026.

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”