Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJEPARA

Mafia Solar Subsidi Rugikan Nelayan – Warga Jepara Tagih Tindakan Tegas APH

1023
×

Mafia Solar Subsidi Rugikan Nelayan – Warga Jepara Tagih Tindakan Tegas APH

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jepara, . Solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan di wilayah pesisir Jepara diduga kuat diselewengkan oleh oknum pengangsu dan sekelompok nelayan. Aktivitas ini kian marak dan dilakukan terang-terangan, bahkan melibatkan kendaraan angkut seperti tosa yang membawa jeriken berisi solar keluar masuk kampung.Jum’at,(14/5/2025).

baca juga

Kapolri Berikan Tali Asih kepada Keluarga Komjen (Purn) Moehammad Jasin dan Veteran Seroja

Praktik ini berlangsung di kawasan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Demak, memungkinkan distribusi solar ilegal melalui dua jalur: arah Kota Jepara dan arah Demak. Aktivitas tersebut diduga lolos dari pengawasan aparat penegak hukum dan pihak terkait di sektor energi dan migas.

“Saya sangat geram, solar untuk nelayan justru dimanfaatkan oleh para pengangsu yang memperjualbelikan dengan harga lebih tinggi,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga

Dugaan Pungli PTSL di Desa Pelang Mayong Jepara: Istri Perangkat Diduga Jadi Ketua Panitia

Ia menambahkan bahwa kendaraan pengangsu kerap lalu lalang melewati rumahnya, bahkan mengangkut solar dari tangan para nelayan secara terbuka. “Sudah terang-terangan, tapi tidak ada tindakan dari pihak berwenang,” keluhnya.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera bertindak tegas agar penyelewengan ini dihentikan dan kebutuhan bahan bakar bagi nelayan bisa kembali terpenuhi secara adil.

Apa Itu SPBN?

SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) adalah fasilitas resmi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mendistribusikan BBM bersubsidi khusus nelayan. SPBN dikelola oleh koperasi atau badan usaha yang ditunjuk, dan pengelolaannya diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta BPH Migas.

baca juga

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Guru dan Kepala Sekolah Rakyat: Anda Sedang Memutus Rantai Kemiskinan

Nelayan penerima BBM subsidi wajib terdaftar dalam sistem dan menunjukkan dokumen seperti KTP, surat rekomendasi dari Dinas Perikanan, serta kapal yang memenuhi syarat, termasuk memiliki kapasitas mesin maksimal 30 GT (Gross Ton).

Aturan Penggunaan SPBN

Resmi Dibuka! Seleksi Ketua dan Anggota BPH Migas Dimulai, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

BBM subsidi dari SPBN hanya boleh digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan.

Tidak boleh diperjualbelikan kembali oleh nelayan maupun pihak ketiga.

Penyaluran BBM wajib dicatat dalam sistem dan berdasarkan kuota yang ditentukan.

Setiap penyelewengan dapat dikenai sanksi pidana dan administratif.

Pasal yang Dilanggar

Penyelewengan solar subsidi ini jelas melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Penegakan Hukum Diperlukan Segera

Warga berharap agar kepolisian, BPH Migas, serta Kementerian ESDM segera turun tangan. Selain merugikan negara, praktik ilegal ini mengancam kelangsungan hidup nelayan kecil yang benar-benar bergantung pada solar subsidi untuk melaut..

Tinggalkan Balasan

Daerah

Proyek revitalisasi SD Negeri 5 Cepogo dengan nilai anggaran hampir Rp800 juta hingga kini belum rampung meski telah melewati batas waktu pelaksanaan. Selain keterlambatan, tim aliansi dan media juga menemukan pekerja di lokasi proyek tidak menggunakan alat pelindung diri, yang berpotensi melanggar aturan keselamatan kerja,” ujar tim investigasi aliansi kepada NEWS BIDIK, Jumat (26/12/2025).

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”