Scroll untuk baca berita
DaerahNEWSBIDIK PANGANDARAN

Polres Pangandaran Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas untuk Dukung Kesiapsiagaan Operasional

330
×

Polres Pangandaran Lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas untuk Dukung Kesiapsiagaan Operasional

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Pangandaran,– Dalam rangka memastikan kesiapan operasional seluruh kendaraan dinas, Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran melalui bagian Logistik dan Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) melaksanakan pengecekan menyeluruh terhadap kendaraan dinas milik Polres maupun Polsek jajaran,

Selasa (29/4/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., yang menekankan pentingnya kesiapsiagaan sarana pendukung operasional guna menunjang pelayanan kepada masyarakat.

Pengecekan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Logistik Polres Pangandaran, AKP Asep Nugraha, S.H., M.H., bersama tim logistik. Pemeriksaan mencakup aspek fisik kendaraan, kelengkapan dokumen administrasi, serta fungsi teknis seperti sistem pengereman, pencahayaan, kondisi ban, dan performa mesin.

“Pemeriksaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memastikan kesiapan kendaraan operasional, sehingga personel di lapangan dapat menjalankan tugas dengan maksimal,” ujar AKP Asep saat ditemui di lokasi kegiatan.

Kendaraan yang dinyatakan dalam kondisi baik dan laik jalan langsung dikembalikan kepada personel dan satuan wilayah untuk mendukung kegiatan kepolisian, termasuk patroli dan pelayanan masyarakat lainnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Pangandaran berharap seluruh kendaraan dinas selalu berada dalam kondisi optimal dan siap digunakan kapan saja dalam mendukung tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum masing-masing.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Alam

Meski musim penghujan dan sempat mengalami penurunan pengunjung hingga 20 persen, Wisata Alam Citumang Pangandaran tetap ramai didatangi wisatawan dari berbagai daerah. Kejernihan air, suasana sejuk, dan sensasi body rafting menjadi daya tarik utama yang membuat banyak orang kembali berkunjung.”