Scroll untuk baca berita
JakartaPOLRI

Polri Tangkap Sindikat Penipu Deepfake Catut Nama Gubernur dan Presiden

579
×

Polri Tangkap Sindikat Penipu Deepfake Catut Nama Gubernur dan Presiden

Sebarkan artikel ini

NEWS-BIDIK,//Jakarta – Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga pelaku penipuan bermodus Artificial Intelligence (AI) deepfake yang mencatut nama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Para pelaku ditangkap di Pangandaran, Jawa Barat, pada 16 April 2025.

Modus operandi mereka adalah membuat akun palsu dan memanipulasi video agar tampak autentik, lalu menipu warga dengan menawarkan motor murah. Dalam empat bulan beroperasi, para pelaku berhasil menipu 11 orang dan mengantongi keuntungan hingga Rp30 juta melalui video deepfake.

Sebelumnya, dua pelaku lain juga ditangkap karena menggunakan teknologi deepfake AI dengan wajah Presiden Prabowo untuk menipu puluhan korban.Kamis (24/4/2025).

Polri mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi informasi visual di media sosial dan tidak mudah percaya begitu saja untuk menghindari jebakan serupa.

“Oleh karena itu, kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dan lebih waspada terhadap modus penipuan seperti ini, dengan selalu memverifikasi informasi dari sumber-sumber terpercaya,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H.,

Daerah

“Polres Bogor membongkar jaringan pengoplosan LPG bersubsidi yang beroperasi di dua lokasi berbeda, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar per bulan. Dari penggerebekan di Sukaraja dan Cileungsi, polisi mengamankan 793 tabung gas berbagai ukuran serta 76 alat suntik. Para pelaku diketahui meraup keuntungan hingga Rp1,3 miliar per hari dengan memindahkan isi gas 3 kilogram subsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Kapolres Bogor menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencuri hak masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi.”

Headline

“Penggerebekan gudang pengoplosan LPG di Cileungsi membuka fakta mengejutkan: praktik ilegal yang berjalan sejak 2025 ini mampu meraup keuntungan hingga Rp13 miliar per bulan. Selain merugikan negara, aktivitas pemindahan gas bersubsidi ke tabung non-subsidi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan warga karena dilakukan tanpa standar keamanan. Polisi menegaskan, para pelaku dijerat UU Migas dan pasal pidana umum terkait perbuatan curang serta peredaran barang tidak sesuai standar.”