Scroll untuk baca berita
HiburanJawa Tengah

Toko Rini Diduga Terang-terangan Menjual Miras di Bulan Ramadhan

817
×

Toko Rini Diduga Terang-terangan Menjual Miras di Bulan Ramadhan

Sebarkan artikel ini

newsbidik||Bandungan – Toko Rini di kawasan Bandungan diduga melanggar aturan dengan menjual minuman keras (miras) secara terbuka di bulan suci Ramadhan.

Praktik ini menuai perhatian karena bertentangan dengan norma sosial dan agama, serta berpotensi melanggar regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol di Indonesia.

Saat tim media melintas menuju Sumowono pada Kamis (20/3/2025) dini hari, terlihat Toko Rini, yang berlokasi di Jl. Tirtomoyo No.65, Junggul, Bandungan, Kec. Ambarawa, Kabupaten Semarang, tetap buka hingga pukul 01.00 dini hari.

Di tempat tersebut, diduga terdapat aktivitas penjualan miras yang dilakukan secara terang-terangan.

Penjualan miras selama bulan Ramadhan menjadi isu sensitif di masyarakat, mengingat bulan ini dihormati sebagai waktu ibadah dan refleksi bagi umat Muslim.

Selain itu, aturan hukum di Indonesia juga membatasi distribusi minuman beralkohol.

Menurut Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.

Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan bahwa distribusi minuman beralkohol hanya diperbolehkan di tempat-tempat yang memiliki izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Warung Makan Kartika belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan penjualan miras tersebut.

Otoritas setempat pun belum memberikan keterangan mengenai langkah yang akan diambil untuk menyelidiki atau menindaklanjuti kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Anggaran negara yang bersumber dari pajak rakyat harus digunakan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan ketidaksesuaian material dan spesifikasi dalam proyek revitalisasi SD Negeri 1 Ngandong, Bumiharjo, Jepara, perlu ditelusuri secara transparan melalui pemeriksaan teknis dan audit agar kualitas pembangunan terjamin serta setiap rupiah uang negara benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.”

Jawa Tengah

“Universitas Muria Kudus diharapkan menjadi pusat pelatihan dan persiapan calon pekerja migran Indonesia melalui program SMK Go Global. Dengan dukungan pelatihan bahasa, peningkatan kompetensi, uji kompetensi, hingga proses penempatan, lulusan SMK diharapkan mampu bersaing di pasar kerja internasional dengan tetap mengutamakan perlindungan dan keselamatan pekerja migran.”

Jawa Tengah

“Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di SPBU 44-523-02 Karangmoncol, Kabupaten Pemalang, masih memerlukan pembuktian dan verifikasi secara menyeluruh. Setiap tuduhan harus didasarkan pada fakta, data transaksi, serta hasil pemeriksaan pihak berwenang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak yang dapat merugikan pihak tertentu. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi demi menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, transparansi, serta profesionalisme jurnalistik.”

Jawa Tengah

“Ucapan selamat dan dukungan dari keluarga besar Detasemen Intelijen Kodam IV/Diponegoro kepada Letkol Arh Agus Fithriyanto, S.A.P., yang mengikuti Pendidikan Jabatan Golongan V atau Letkol TA 2026, merupakan bentuk kebanggaan dan doa bersama agar beliau senantiasa diberikan kesehatan, kelancaran, serta kesuksesan dalam menjalani pendidikan. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh semakin memperkuat kapasitas