Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum & KriminalNEWSBIDIK-CILACAP

Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 01 Cimanggu Diduga Lecehkan Siswi SMP di Dalam Mobil

741
×

Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 01 Cimanggu Diduga Lecehkan Siswi SMP di Dalam Mobil

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK|•Cilacap – Oknum seorang Ustad yang juga sebagai kepala sekolah SD Muhamadiyah 01 Cimanggu berinisial (DN )diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi pelajar SMP di wilayah kecamatan Cimanggu berinisial ( RA) berumur sekitar 15 tahun .

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa ( 11-03-2025) sekitar pukul 19.00 Wib di dalam mobil pelaku di daerah Dusun Nambogirang Desa Bantarpanjang kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap .

Beberapa warga Dusun Nambogirang kepada awak media mengatakan bahwa” ada sebuah mobil yang terparkir di jalan Dusun Nambo saat sehabis magrib ,kemudian warga curiga dengan adanya mobil terparkir tersebut dan melihat dari dekat ternyata ada dua orang berlainan jenis tersebut sedang melakukan hal tidak senonoh di dalam mobil .” Ungkapnya.

“Kemudian warga beramai – ramai menangkap 2 orang tersebut di bawa ke rumah pak RT Surono ,dan melaporkan ke Kadus Rusyanto Nambogirang ,kemudian bersama warga pelaku pelecehan seksual tersebut di bawa ke Polsek Cimanggu .” Kata warga.

Namun anehnya pelaku pelecehan tersebut tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran ,padahal barang bukti baju yang terkena sperma dan pengakuan tersangka sudah cukup kuat untuk dasar penahanan .

Adanya hal tersebut menuai komentar berbagai pihak salah satunya dari praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa”UU Perlindungan Anak mengatur pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.” Tandasnya. ( Tiem )

Tinggalkan Balasan

Headline

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan di Indonesia. MK menegaskan bahwa sengketa terkait karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme pers dengan melibatkan Dewan Pers, bukan langsung melalui jalur pidana maupun perdata. Prinsip ini menegaskan bahwa Undang-Undang Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan guna mencegah kriminalisasi terhadap jurnalis serta menjaga kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.”

Daerah

Polisi dari Kapal Polisi (KP) Tekukur–5010 Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku beserta lima botol yang diduga berisi bahan peledak serta sejumlah peralatan selam yang digunakan untuk melakukan aksi bom ikan.

“Sat Narkoba Polres Metro Bekasi kembali membongkar praktik peredaran obat keras daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari dua lokasi berbeda di Cikarang Utara dan Sukamanah, petugas mengamankan tiga terduga pelaku serta ribuan butir tramadol yang diedarkan secara ilegal. Penindakan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.”

Aceh

Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Ini adalah hasil kerja keras seluruh personel,” ujar Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., usai menerima penghargaan pada Rapim Polda Aceh Tahun 2026 di Banda Aceh.