Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum & KriminalNEWSBIDIK-CILACAP

Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 01 Cimanggu Diduga Lecehkan Siswi SMP di Dalam Mobil

885
×

Kepala Sekolah SD Muhammadiyah 01 Cimanggu Diduga Lecehkan Siswi SMP di Dalam Mobil

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK|•Cilacap – Oknum seorang Ustad yang juga sebagai kepala sekolah SD Muhamadiyah 01 Cimanggu berinisial (DN )diduga melakukan pelecehan seksual kepada seorang siswi pelajar SMP di wilayah kecamatan Cimanggu berinisial ( RA) berumur sekitar 15 tahun .

Kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa ( 11-03-2025) sekitar pukul 19.00 Wib di dalam mobil pelaku di daerah Dusun Nambogirang Desa Bantarpanjang kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap .

Beberapa warga Dusun Nambogirang kepada awak media mengatakan bahwa” ada sebuah mobil yang terparkir di jalan Dusun Nambo saat sehabis magrib ,kemudian warga curiga dengan adanya mobil terparkir tersebut dan melihat dari dekat ternyata ada dua orang berlainan jenis tersebut sedang melakukan hal tidak senonoh di dalam mobil .” Ungkapnya.

“Kemudian warga beramai – ramai menangkap 2 orang tersebut di bawa ke rumah pak RT Surono ,dan melaporkan ke Kadus Rusyanto Nambogirang ,kemudian bersama warga pelaku pelecehan seksual tersebut di bawa ke Polsek Cimanggu .” Kata warga.

Namun anehnya pelaku pelecehan tersebut tidak ditahan dan masih bebas berkeliaran ,padahal barang bukti baju yang terkena sperma dan pengakuan tersangka sudah cukup kuat untuk dasar penahanan .

Adanya hal tersebut menuai komentar berbagai pihak salah satunya dari praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya yang mengatakan bahwa”UU Perlindungan Anak mengatur pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.” Tandasnya. ( Tiem )

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”