Scroll untuk baca berita
HeadlineNEWS-BIDIK.LUBUKLINGAU

Data Pribadi Diduga Disalahgunakan untuk KPR Subsidi, Nama Warga Lubuk Linggau Tercatat Memiliki Kredit di Bank Sumsel Babel Rupit

1770
×

Data Pribadi Diduga Disalahgunakan untuk KPR Subsidi, Nama Warga Lubuk Linggau Tercatat Memiliki Kredit di Bank Sumsel Babel Rupit

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, LUBUK LINGGAU – Dugaan penyalahgunaan data pribadi dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi mencuat di wilayah Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Seorang warga mengaku terkejut setelah mengetahui identitas dirinya tercatat sebagai debitur kredit perumahan di Bank Sumsel Babel Rupit, padahal yang bersangkutan merasa tidak pernah mengajukan maupun menandatangani dokumen kredit tersebut.

Tari Isna Yanti, warga Jalan Nangka RT 5, Kelurahan Megang, Kota Lubuk Linggau, mengaku baru mengetahui adanya kredit perumahan atas namanya setelah melakukan penelusuran terhadap data pribadinya. Kamis, (3/9/2026)

Menurut Tari, dirinya sama sekali tidak pernah mengajukan KPR subsidi ataupun memberikan persetujuan kepada pihak mana pun untuk menggunakan identitasnya dalam proses pengajuan kredit perumahan.

“Saya terkejut setelah mengetahui nama saya tercatat memiliki kredit perumahan di Bank Sumsel Babel Rupit. Padahal saya tidak pernah mengajukan kredit tersebut dan tidak pernah menandatangani berkas apa pun,” ujar Tari.

Ia kemudian berupaya menelusuri proses akad kredit yang tercatat menggunakan identitasnya. Dari informasi yang diperolehnya, akad kredit tersebut disebut dilakukan di kantor Notaris Edna Mardiani, S.H., M.Kn., dengan dihadiri pihak Bank Sumsel Babel yang disebut bernama Reynaldi sebagai petugas survei.

Tari mempertanyakan bagaimana proses pengajuan hingga akad kredit dapat berlangsung apabila dirinya tidak pernah hadir, mengajukan permohonan, maupun membubuhkan tanda tangan pada dokumen kredit.

“Jelas saya merasa data pribadi saya telah disalahgunakan. Saya merasa dirugikan karena ada kredit yang menggunakan nama saya, sementara saya sendiri tidak pernah mengajukannya,” tegasnya.

Atas persoalan tersebut, Tari menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan penggunaan identitas tersebut. Ia berharap persoalan tersebut dapat diusut secara menyeluruh untuk mengetahui bagaimana data pribadinya bisa digunakan dalam proses pengajuan KPR.

Modus Pinjam Nama Perlu Diusut

Dugaan penyalahgunaan identitas dalam program perumahan subsidi pada prinsipnya dapat terjadi melalui penggunaan data calon debitur tanpa persetujuan pemilik data. Modus yang perlu menjadi perhatian antara lain penggunaan identitas atau dokumen seseorang untuk mengajukan KPR, termasuk kemungkinan penggunaan KTP, dokumen penghasilan, maupun dokumen administratif lainnya.

Jika benar terjadi tanpa sepengetahuan pemilik identitas, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kerugian atau sengketa administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang serius. Terlebih apabila terdapat dokumen atau tanda tangan yang dipalsukan dalam proses pengajuan kredit.

Praktik semacam ini juga berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program rumah subsidi. Pasalnya, penggunaan identitas masyarakat yang tidak berhak dapat mengganggu ketepatan sasaran program dan membuka celah terjadinya kredit debitur fiktif atau penyalahgunaan fasilitas subsidi.

Minta Otoritas Periksa Proses KPR

Tari berharap persoalan tersebut mendapat perhatian serius dari pihak terkait, termasuk otoritas pengawas sektor jasa keuangan dan aparat penegak hukum.

Ia meminta dilakukan pemeriksaan terhadap proses pengajuan dan akad kredit di Bank Sumsel Babel Rupit, mulai dari tahap verifikasi identitas, survei calon debitur, kelengkapan dokumen, hingga proses penandatanganan akad.

Selain itu, ia meminta proses pemeriksaan juga mencakup pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengajuan KPR tersebut, termasuk pengembang atau developer perumahan serta pihak notaris yang menangani akad kredit.

“Kalau memang ada penggunaan data saya tanpa izin, saya meminta semuanya diperiksa secara terbuka. Mulai dari pihak yang menggunakan data, proses verifikasi bank, pihak developer, sampai proses akad di hadapan notaris,” ungkap Tari.

Ia juga berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menunggu Klarifikasi Para Pihak

Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih merupakan pengakuan dari Tari Isna Yanti dan memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait.

Konfirmasi kepada Bank Sumsel Babel Rupit, pihak notaris, serta developer PT RCA penting dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses pengajuan KPR tersebut berlangsung, siapa yang mengajukan, bagaimana proses verifikasi identitas dilakukan, serta siapa yang hadir dan menandatangani dokumen akad kredit.

Apabila benar terdapat penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik, kasus tersebut perlu diusut secara transparan agar tidak merugikan masyarakat sekaligus menjaga integritas program perumahan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

NEWS BIDIK akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang hak jawab serta klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Headline

“Manajemen SPBU Wanarejan menegaskan bahwa operasional penyaluran BBM bersubsidi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka membantah tuduhan yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya, menyatakan tidak pernah dimintai konfirmasi sebelum berita dipublikasikan, serta meminta agar mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan prinsip keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik dihormati. Apabila tidak ada tindak lanjut, pihak SPBU menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum untuk melindungi nama baik perusahaan.”

Daerah

Viralnya dua video yang memperlihatkan aktivitas juru parkir di bawah rambu larangan parkir di Kota Lubuklinggau memunculkan pertanyaan publik mengenai legalitas penugasan serta dasar penerbitan SK juru parkir di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Dinas Perhubungan segera memberikan klarifikasi secara terbuka untuk memastikan kepastian hukum, transparansi, dan penegakan aturan parkir sesuai ketentuan yang berlaku.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Daerah

“Diduga sebuah rumah di Ngemplak, Boyolali, digunakan sebagai lokasi penyimpanan dan penjualan LPG tanpa izin. Pemilik rumah mengaku bukan agen maupun pangkalan resmi serta menyampaikan adanya klaim keterlibatan pihak lain, termasuk menyebut oknum kepolisian sebagai ‘backing’. Seluruh pengakuan tersebut masih bersifat sepihak dan belum mendapat konfirmasi dari pihak yang disebut maupun aparat berwenang.”