Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahPendidikanSemarang

Dugaan Pungutan Seragam Mahal di Sejumlah SMK Negeri Semarang Disorot, Ketua DPRD Minta Diusut dan Usulkan Seragam Gratis

2661
×

Dugaan Pungutan Seragam Mahal di Sejumlah SMK Negeri Semarang Disorot, Ketua DPRD Minta Diusut dan Usulkan Seragam Gratis

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK,Semarang – Dugaan tingginya biaya pembelian seragam di sejumlah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri di Kota Semarang menjadi sorotan publik setelah banyak dikeluhkan masyarakat kepada Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman, S.E., M.M., yang akrab disapa Bang Pilus. Keluhan tersebut diterima saat kegiatan reses beberapa waktu lalu dan menyebut biaya kain seragam sekolah diduga mencapai jutaan rupiah sehingga memberatkan orang tua siswa.

Menanggapi laporan tersebut, Kadar Lusman yang juga Ketua DPRD Kota Semarang dari Fraksi PDI Perjuangan kembali menegaskan usulan fraksinya agar Pemerintah Kota Semarang mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun 2027 untuk membiayai seragam sekolah secara gratis.

Menurutnya, usulan tersebut disampaikan dalam pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan terhadap Rancangan Pelaksanaan APBD Tahun 2027 di hadapan Wali Kota Semarang, Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti. Ia menilai kebijakan seragam gratis merupakan langkah yang tepat untuk meringankan beban masyarakat, terutama keluarga kurang mampu.

“Negara harus hadir memberikan pendidikan yang benar-benar terjangkau. Jangan sampai orang tua dibebani biaya seragam hingga jutaan rupiah,” tegas Kadar Lusman.

Selain mendorong kebijakan seragam gratis, Kadar Lusman juga menginstruksikan Komisi D DPRD Kota Semarang untuk menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga berkedok pengadaan seragam sekolah. Langkah tersebut dilakukan agar persoalan serupa tidak terus berulang pada setiap penerimaan peserta didik baru. Kamis, (23/7/2026)

Salah satu keluhan datang dari wali murid SMK Negeri 5 Semarang yang beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 121, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur. Orang tua siswa mengaku keberatan dengan biaya seragam yang disebut mencapai jutaan rupiah.

Selain persoalan harga, muncul pula dugaan adanya arahan dalam grup WhatsApp sekolah agar wali murid membeli perlengkapan seragam di salah satu toko tertentu, yakni Pusat Seragam Mempeng yang berlokasi di Jalan Supriyadi No. 302A, Kalicari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Dalam percakapan grup tersebut disebutkan bahwa toko tersebut telah bekerja sama dengan SMK Negeri 5 Semarang.

Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah wali murid mengenai identitas pihak yang memberikan rekomendasi tersebut serta kapasitasnya berada di dalam grup WhatsApp sekolah. Mereka mempertanyakan apakah yang bersangkutan merupakan wali murid atau pihak lain yang mendapat izin dari sekolah.

Apabila benar terdapat pihak luar yang mengarahkan pembelian seragam ke toko tertentu atas sepengetahuan sekolah, sebagian wali murid menduga perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya kerja sama yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dugaan adanya sistem pembagian keuntungan maupun kompensasi dalam pengadaan seragam juga diminta untuk ditelusuri oleh pihak berwenang. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak SMK Negeri 5 Semarang maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah terkait dugaan tersebut.

Sejumlah wali murid bersama awak media berharap DPRD Kota Semarang dan Dinas Pendidikan segera melakukan klarifikasi serta investigasi agar proses pengadaan seragam sekolah berlangsung secara transparan, tidak memberatkan masyarakat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan dari masyarakat yang diterima oleh Ketua DPRD Kota Semarang Kadar Lusman, S.E., M.M. yang akrab disapa Bang Pilus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) saat reses beberapa waktu lalu menyototi soal biaya seragam sekolah ternyata terbukti. Laporan dari masyarakat ataupun wali murid menyebut, ada dugaan dari sejumlah SMK Negeri di Kota Semarang yang mematok biaya kain seragam yang nilainya mencapai jutaan rupiah.

Menyikapi hal ini, Kadar Lusman kembali mengingatkan pandangan umum dari Fraksi PDIP terhadap rancangan pelaksanaan APBD tahun 2027. Yang mana saat disampaikan beberapa waktu lalu dihadapan Walikota Semarang Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M., Fraksi PDIP meminta agar pemerintah menggratiskan biaya untuk seragam sekolah.

“Makanya kenapa ini penting, karena kami di fraksi PDI-P beberapa waktu lalu sudah menyampaikan agar seragam sekolah gratis dibiayai dari APBD tahun 2027,” ungkapnya baru-baru ini.

Kadar Lusman memaklumi keluhan dari para orangtua wali murid yang mengeluhkan tingginya biaya untuk masuk sekolah. Terutama mahalnya biaya seragam sekolah yang dirasa mencekik masyarakat kurang mampu.

Sehingga usulan seragam gratis dinilai sangat rasional untuk mengurangi beban masyarakat di tengah perekonomian yang seperti ini.

“Jadi memang negara harus hadir untuk memberikan pendidikan gratis kepada masyarakat. Kalau dibebani biaya jutaan kan kasihan. Iya kalau orangtuanya mampu, kalau tidak,” tambahnya.

Dirinya juga secara khusus telah mengintruksikan kepada jajaran komisi D untk menyelidiki dugaan pungli berkedok seragam sekolah. Kadar Lusman khawatir jika tidak segera dilakukan penindakan, di lain waktu persoalan ini kembali mencuat.

Dalam hal ini sama seperti yang dialami oleh orang tua wali murid yang kebetulan anaknya bersekolah di SMK Negeri 5 yang berlokasi di Jalan Dr. Cipto No. 121, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah. Pasalnya, wali murid merasa keberatan jika harga seragam mencapai jutaan rupiah.

Yang lebih mencengangkan lagi di group whatsApp sekolah ada yang mengarahkan di toko tertentu jika membeli seragam sekolah, karena Toko tersebut sudah menjalin kerjasama dengan SMK Negeri 5 Semarang. Dugaan pungli dan arahan ke salah satu toko tertentu menimbulkan kesan bahwa telah terjadi kesepakatan antara pihak sekolah dan pengusaha dengan sistem bagi hasil penjualan maupun succes fee (kompensasi).

Sebut saja Toko Mempeng yang menyediakan perlengkapan sekolah (Pusat Seragam Mempeng) di Semarang terletak di Jalan Supriyadi No.302A, Kalicari, Kecamatan, Pedurungan, Kota Semarang. Ada salah satu no WhatsApp yang masuk ke group sekolah dengan mengirim kalimat “Ke Toko Mempeng saja jika membeli perlengkapan seragam sekolah, soalnya sudah bekerjasama dengan SMK Negeri 5” kurang lebih demikian isi dari percakapan di group via whatsApp tersebut.

Publik pun menilai, kapasitas salah satu anggota yang berada di group sekolah SMK Negeri 5 itu apa? Dan motivasi dia itu apa? Yang menjadi pertanyaan dibenak para wali murid dirinya itu siapa?. Jika benar orang yang mengarahkan ke salah satu toko perlengkapan sekolah tersebut bukan wali murid SMK Negeri 5, berarti ia sudah mendapatkan ijin dari Sekolah guna mengajak ataupun merekomendasi para orang tua wali murid agar bisa diarahkan ke salah satu toko toko tertentu.

Jika hal ini benar maka pihak sekolah SMK Negeri 5 Semarang sudah menyalahi aturan dan wajib di telusuri sampai sejauh mana keterlibatan pihak sekolah bisa menanam orang di group whatsApp tersebut meskipun dirinya bukan wali murid melainkan pengusaha perlengkapan sekolah yang sudah menjalin kerjasama dengan pihak sekolah agar mendapatkan bagian hasil pembelian seragam.

Baca Juga

Modus Baru Dugaan Penjualan Seragam Sekolah di Kota Semarang Terungkap, LSM FRAKSI Buka Posko Aduan

Lembaga Buser Indonesia dan PPWI Resmikan Kantor Bersama di Semarang, Perkuat Sinergi Kelembagaan dan Jurnalistik

Penulis: ANDI KEditor: Redaktur

Tinggalkan Balasan

Daerah

“Dugaan pungutan liar dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, mencuat setelah sejumlah nasabah mengaku diminta menyerahkan uang jutaan rupiah kepada agen sebelum pencairan kredit. Para nasabah menduga praktik tersebut telah berlangsung terhadap puluhan peminjam dan meminta aparat penegak hukum serta pihak Bank Mandiri melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun. Kepastian hukum menjadi kebutuhan utama agar persoalan yang tengah bergulir tidak terus menimbulkan spekulasi maupun konflik di tengah masyarakat. Sesuai amanat Pasal 27 UUD 1945, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan berhak memperoleh perlakuan yang adil.”

Daerah

“Harapan seorang warga Desa Lemahireng Krajan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, menjadi potret masih adanya masyarakat yang merasa belum tersentuh Program Bantuan Pangan pemerintah. Riadi (Adi), pekerja serabutan dengan penghasilan tidak menentu, memohon keadilan agar dapat masuk dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah desa menyatakan akan melakukan verifikasi ulang dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Semarang, sementara hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan. NEWSBIDIK akan terus mengawal perkembangan informasi ini sesuai fakta dan keterangan resmi dari pihak terkait.”

Aceh

“Pawai Karnaval Budaya HUT Ke-24 Nagan Raya menjadi bukti semangat generasi muda dalam mencintai dan melestarikan budaya daerah. Melalui kreativitas para pelajar, warisan budaya tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diwariskan kepada generasi berikutnya sebagai bagian dari identitas dan kebanggaan masyarakat Nagan Raya,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H. (TRK).

Daerah

“Polres Pangandaran memastikan penanganan dugaan perusakan 63 pohon karet milik PTPN I Regional 2 masih berada pada tahap penyelidikan. Kepolisian menegaskan seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti, sementara masyarakat diminta menghormati proses hukum serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.”

Aceh

“Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) menjadi langkah penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan di Kabupaten Nagan Raya didukung oleh data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan akuntabel. Melalui evaluasi ini, pemerintah daerah terus memperkuat implementasi Satu Data Indonesia demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.”