NEWSBIDIK, ACEH — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMBI Aceh mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana kebencanaan di Kota Langsa. Desakan ini muncul sebagai bentuk keprihatinan atas dugaan ketidaktransparanan dalam distribusi bantuan pascabanjir yang melanda wilayah tersebut.
Ketua LSM GMBI Aceh, Zulfikar Za, menegaskan bahwa pengelolaan dana kebencanaan memiliki landasan hukum yang jelas dan mengikat. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 63 hingga 66, yang mengatur bahwa pendanaan penanggulangan bencana merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Undang-undang tersebut secara tegas mewajibkan setiap penggunaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 turut memperkuat ketentuan tersebut dengan mengatur lebih rinci mengenai mekanisme pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa seluruh dana, baik yang bersumber dari APBN, APBD, maupun sumbangan masyarakat, harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
“Prinsip akuntabilitas tidak bisa ditawar. Setiap rupiah dana kebencanaan harus jelas penggunaannya dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujar Zulfikar, Jumat (03/04/2026).
Ia juga menyoroti mekanisme penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) yang digunakan saat masa tanggap darurat. Menurutnya, meskipun terdapat mekanisme khusus dalam kondisi darurat, tetap diperlukan transparansi dalam pelaporan. Berdasarkan aturan, laporan pertanggungjawaban keuangan dan kinerja wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah masa tanggap darurat berakhir.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, LSM GMBI Aceh menemukan indikasi ketidaksesuaian data penerima bantuan. Sejumlah warga yang terdampak banjir justru belum terdata sebagai penerima bantuan, sementara ada pihak yang tidak terdampak malah masuk dalam daftar penerima.
“Kondisi ini sangat memprihatinkan. Banyak korban banjir yang seharusnya mendapatkan bantuan justru terabaikan, sementara yang tidak terdampak malah menerima. Ini jelas mencederai rasa keadilan dan menunjukkan lemahnya transparansi,” tegas Zulfikar.
Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada distribusi bantuan, tetapi juga berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Oleh karena itu, audit independen dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana kebencanaan.
LSM GMBI Aceh juga meminta agar audit tidak hanya dilakukan pada tahap pascabencana, tetapi mencakup seluruh tahapan, mulai dari prabencana, masa tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi. Dengan demikian, setiap proses penggunaan anggaran dapat diawasi secara menyeluruh.
“Transparansi harus diterapkan dari awal hingga akhir. Audit menyeluruh menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana kebencanaan,” pungkasnya.
Desakan ini diharapkan segera mendapat respons dari pihak berwenang guna menjamin akuntabilitas serta keadilan dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak bencana di Kota Langsa.
Baca Juga:
Gas Elpiji 3 Kg Langka Di Kabupaten Nagan Raya. LSM GMBI Angkat Bicara
GMBI Aceh Surati KLHK: Minta Penjelasan Soal Eksekusi Putusan PK 2018 atas PT Surya Panen Subur





















