Scroll untuk baca berita
HeadlineHukum & KriminalJawa BaratPOLRI

Detik-Detik Penggerebekan Gudang Gas Oplosan di Cileungsi, Modus Rapi Untungkan Hingga Rp13 Miliar

1749
×

Detik-Detik Penggerebekan Gudang Gas Oplosan di Cileungsi, Modus Rapi Untungkan Hingga Rp13 Miliar

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, CILEUNGSI – Jajaran Polres Bogor melalui Polsek Cileungsi membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg di wilayah Kampung Rawa Jamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Kamis (2/4/2026). Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang yang kerap diakses pada malam hari.

Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, memimpin langsung operasi penggerebekan bersama tim reskrim. Setibanya di lokasi, polisi menemukan sejumlah tabung LPG berserakan, peralatan suntik pemindahan gas, serta bongkahan es batu yang digunakan untuk mempercepat proses perpindahan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Para pelaku yang tengah bekerja pun dibuat tak berkutik ketika polisi menggerebek ruangan produksi.

Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak Oktober 2025. Modusnya, LPG subsidi 3 kg-yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin-dikuras menggunakan alat rakitan, lalu dipindahkan secara manual ke tabung 12 kg. Gas oplosan tersebut kemudian dijual kepada pengepul dengan harga rata-rata Rp107 ribu per tabung.

Skalanya pun bukan kecil. Menurut Kompol Edison, para pelaku mampu memproduksi ratusan tabung setiap hari, bahkan melibatkan sejumlah warga sekitar untuk membantu proses pengoplosan. “Ada ibu-ibu yang diberdayakan mengoplos gas di rumah masing-masing, dengan kapasitas 10 hingga 15 tabung per rumah. Aktivitas ini benar-benar terorganisir,” ungkapnya.

Dalam sebulan, nilai keuntungan dari praktik tersebut diperkirakan mencapai Rp13,23 miliar. Angka fantastis itu didapat dari selisih harga gas melon bersubsidi sebagai bahan baku dan harga jual tabung 12 kg yang sudah dioplos. Polisi menduga jaringan ini telah memiliki pasar tetap dan distributor yang menampung barang hasil pengoplosan.

Selain merugikan negara, aktivitas ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Proses pemindahan gas yang tidak memenuhi standar keselamatan menimbulkan risiko kebakaran hingga ledakan, terlebih peralatan yang dipakai tidak memenuhi standar industri. “Ini bukan hanya soal penyalahgunaan subsidi, tapi juga ancaman keselamatan jiwa,” tegas Kompol Edison.

Dugaan Pelanggaran dan Ancaman Hukuman

Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam regulasi terbaru. Mereka dikenakan Pasal terkait penyalahgunaan dan pengoplosan LPG subsidi yang pada intinya melarang setiap orang memperdagangkan, memindahtangankan, dan memanfaatkan BBM atau LPG bersubsidi tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, tindakan pengoplosan gas ini juga mengandung unsur pidana umum, sehingga pelaku turut dijerat dengan ketentuan KUHP tentang perbuatan curang dan mengedarkan barang yang tidak sesuai standar. Dengan demikian, ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan mencapai lima tahun penjara atau denda hingga Rp50 miliar.

Polisi Kembangkan Jaringan dan Pemasok

Hingga kini, penyidik masih menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk pemasok tabung subsidi dalam jumlah besar, pemodal utama, serta jalur distribusi barang hasil pengoplosan. Polisi memastikan pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membongkar peredaran gas oplosan yang diduga beroperasi lintas wilayah.

Baca Juga:

Gudang LPG di Sukoharjo Diduga Ilegal dan Oplos Gas Subsidi 3 Kg, Terindikasi Libatkan Oknum Aparat inisial DN

Tindakan Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi 3 kg Ditemukan di Peternakan Ayam Kabupaten Semarang

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Tinggalkan Balasan

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Peninjauan langsung oleh Tim Wasops Itwasum Mabes Polri menjadi bukti keseriusan dalam memastikan kesiapan pengamanan arus mudik Lebaran 1447 H. Pos Terpadu Polres Gowa dinilai siap secara operasional, sekaligus menghadirkan pelayanan humanis dengan sentuhan kearifan lokal demi kenyamanan masyarakat.”