Scroll untuk baca berita
DaerahJawa TengahJeparaNEWS-BIDIK JEPARA

Diduga Gunakan Modin Aspal, Pernikahan Warga Kancilan Dinilai Tidak Sah: Akta Cerai Tak Terdaftar di Pengadilan Agama Jepara

1695
×

Diduga Gunakan Modin Aspal, Pernikahan Warga Kancilan Dinilai Tidak Sah: Akta Cerai Tak Terdaftar di Pengadilan Agama Jepara

Sebarkan artikel ini

NEWSBIDIK, Jepara — Sebuah pesta pernikahan yang digelar meriah pada 29 Maret 2026 di Desa Kancilan, Kecamatan Kembang, Jepara, kini menuai sorotan. Pernikahan antara seorang perempuan warga Desa Kancilan dan laki-laki asal Desa Tubanan tersebut diduga kuat merupakan pernikahan aspal (asli tapi palsu) karena tidak melalui prosedur resmi Kantor Urusan Agama (KUA) maupun jalur pemerintahan desa.

Informasi mencuat setelah sejumlah pihak mempertanyakan keabsahan dokumen pernikahan pasangan tersebut, terutama terkait status perceraian mempelai perempuan. Tim NEWSBIDIK kemudian melakukan konfirmasi langsung ke Pengadilan Agama Jepara, dan hasilnya mengejutkan. Pihak pengadilan memastikan bahwa akta cerai yang digunakan oleh perempuan asal Kancilan itu tidak terdaftar dalam sistem maupun arsip resmi.

“Akta cerai atas nama yang bersangkutan tidak ada dan tidak pernah tercatat di Pengadilan Agama Jepara,” tegas pihak pengadilan saat dikonfirmasi pada Selasa (07/04/2026).

Modin Kancilan: Status Dokumen Tidak Sesuai

Kecurigaan semakin menguat setelah pernyataan Modin Desa Kancilan, Luqman H., yang memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa dirinya menolak memproses pernikahan tersebut karena terdapat kejanggalan pada dokumen administrasi mempelai perempuan.

“Saya bilang bahwa alasan saya tidak memproses karena status di dokumen KTP dan KK itu BELUM KAWIN, padahal sudah pernah KAWIN,” jelas Luqman.

Ia juga menyebut telah menyampaikan informasi itu kepada perangkat Desa Tubanan dan pegawai Disdukcapil Kecamatan Bangsri, yang sebelumnya bertugas di Kecamatan Kembang. Menurutnya, informasi yang beredar mengenai persyaratan pernikahan tersebut tidak sesuai dengan data yang ia sampaikan.

Lebih jauh, Luqman mengungkap adanya kejanggalan lain. Ia mendapat informasi dari masyarakat bahwa proses pernikahan dilakukan oleh seseorang dari wilayah Duren, namun ia tidak dapat memastikan kebenarannya.

“Nek ningali wajahe kok mboten tiyang Kancilan nggih… Yang pasti tidak melalui desa, juga tidak melalui KUA Kembang,” tegasnya.

Diduga Pernikahan Aspal

Berdasarkan rangkaian temuan, mulai dari akta cerai tidak sah, status dokumen yang tidak sinkron, hingga tidak adanya proses resmi melalui desa maupun KUA, muncul dugaan kuat bahwa pernikahan tersebut dilakukan secara tidak resmi dengan menggunakan modin aspal.

Pernikahan aspal umumnya dilakukan dengan menghadirkan seseorang yang mengaku modin atau penghulu, tetapi tidak memiliki kewenangan serta tidak tercatat di sistem Kementerian Agama. Praktik ini dapat menimbulkan persoalan hukum, mulai dari status pernikahan, administrasi kependudukan, hingga perlindungan hukum bagi istri dan anak di masa mendatang.

Masyarakat Terombang-Ambing Informasi

Warga setempat mengaku bingung karena prosesi yang ditampilkan di acara pesta tampak seolah-olah resmi dan legal. Dekorasi mewah serta kehadiran “modin” dalam prosesi akad membuat masyarakat percaya bahwa pernikahan telah sesuai aturan.

Namun setelah ditelusuri lebih jauh, kuat dugaan bahwa pernikahan tersebut hanya disetting untuk mengelabui publik, agar tampak legal di hadapan masyarakat.

Penelusuran Berlanjut

Dengan adanya sejumlah bukti dan keterangan dari banyak pihak, tim NEWSBIDIK melakukan pendalaman lebih jauh untuk mencari siapa pihak yang bertanggung jawab menghadirkan modin palsu tersebut serta apakah ada pihak tertentu yang mengetahui atau bahkan memfasilitasi praktik pernikahan ilegal itu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Tubanan maupun KUA setempat belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih teliti dan memastikan bahwa seluruh proses pernikahan dilakukan melalui jalur resmi, demi menghindari dampak hukum di kemudian hari.

Baca Juga:

Diduga Manipulasi Status, Warga Kancilan Jepara Gelar Pernikahan Meski Masih Bersuami

Tinggalkan Balasan

Aceh

“LSM GMBI Aceh mendesak audit menyeluruh dana kebencanaan Kota Langsa setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian data penerima bantuan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai lemah, sehingga berpotensi mencederai keadilan bagi korban banjir. Audit independen dianggap penting untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik

Daerah

“Peninjauan langsung oleh Tim Wasops Itwasum Mabes Polri menjadi bukti keseriusan dalam memastikan kesiapan pengamanan arus mudik Lebaran 1447 H. Pos Terpadu Polres Gowa dinilai siap secara operasional, sekaligus menghadirkan pelayanan humanis dengan sentuhan kearifan lokal demi kenyamanan masyarakat.”