NEWSBIDIK, PANGANDARAN — Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan pentingnya kebijakan yang berpihak kepada nelayan kecil saat meninjau aktivitas pelelangan ikan di KUD Minasari Pangandaran, Senin (2/3/2026).
Menurut Asep, tata kelola Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pangandaran harus dijalankan berdasarkan regulasi yang berlaku sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi nelayan skala kecil.
Ia menjelaskan, pengelolaan sektor perikanan daerah tidak dapat dipisahkan dari kerangka hukum yang telah ditetapkan pemerintah. Hal tersebut merujuk pada Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 2016 serta Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 20 Tahun 2016.
Baca Juga:
“Aturan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan kepastian usaha bagi nelayan kecil, termasuk dalam kebijakan fiskal dan operasional di TPI,” kata Asep.
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai transaksi di TPI Kabupaten Pangandaran sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp33 miliar. Dari angka tersebut, pemerintah daerah memperoleh retribusi sebesar dua persen atau sekitar Rp660 juta sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun Asep menilai besaran tersebut tidak sebanding dengan kepentingan perlindungan bagi nelayan kecil. Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar soal penerimaan daerah, melainkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat pesisir.
Baca Juga:
275 Pelaku Wisata Air di Pangandaran Belum Kantongi NIB, DPRD Soroti Potensi Hilangnya PAD
Dalam pernyataan sikapnya, DPRD Pangandaran mendorong tiga kebijakan utama bagi nelayan kecil yang menggunakan kapal di bawah 10 gross ton (GT), yang di Pangandaran rata-rata berukuran sekitar 5 GT.
Tiga kebijakan tersebut meliputi pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas hasil tangkapan nelayan, pembebasan retribusi daerah, serta pembebasan kewajiban Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) sesuai pengecualian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016.
Baca Juga:
Paripurna DPRD Pangandaran Bahas Perubahan APBD 2025 dan Empat Raperda Inisiatif
Selain itu, DPRD juga meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar teknis pengelolaan TPI agar kebijakan tersebut memiliki kepastian hukum dan dapat segera diterapkan.
Asep menilai langkah tersebut semakin relevan di tengah dinamika global yang berpotensi memicu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), yang secara langsung akan meningkatkan biaya operasional melaut bagi nelayan.
“Kebijakan pembebasan pajak dan retribusi bisa menjadi langkah strategis untuk menjaga daya tahan ekonomi masyarakat pesisir,” ujarnya.
Dukungan terhadap usulan tersebut juga datang dari tokoh masyarakat Pangandaran, M. Yusuf. Ia menilai sikap DPRD merupakan bentuk keberpihakan terhadap nelayan yang tengah menghadapi tekanan ekonomi.
“Inilah saatnya DPRD pasang badan untuk nelayan. Bukan soal besar kecilnya kontribusi ke daerah, tetapi bagaimana ekonomi nelayan bisa bangkit,” kata Yusuf.
Sementara itu, Sekretaris KUD Minasari Pangandaran, Dartam Sutarjo, menilai rencana pembebasan retribusi akan berdampak langsung pada mekanisme harga ikan di TPI.
Menurutnya, pengurangan beban biaya dapat meningkatkan nilai jual ikan di tingkat nelayan sekaligus memperbaiki harga beli bagi pemasar.
“Ketika retribusi dibebaskan atau diringankan, nilai jual nelayan dan nilai beli pemasar menjadi lebih baik. Ini tentu akan berpengaruh terhadap kesejahteraan nelayan,” ujar Dartam.
Baca Juga:
DPRD Pangandaran Usul Kawasan Kelapa Terpadu, Bidik Industri dan Wisata Pesisir
Ia berharap wacana tersebut tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi segera diwujudkan dalam kebijakan konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh nelayan kecil di Kabupaten Pangandaran




















