Scroll untuk baca berita
DPRD KAB PANGANDARANJawa Barat

Paripurna DPRD Pangandaran Bahas Perubahan APBD 2025 dan Empat Raperda Inisiatif

3967
×

Paripurna DPRD Pangandaran Bahas Perubahan APBD 2025 dan Empat Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK -DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar Rapat Paripurna pada Selasa, 1 Oktober 2025, dengan agenda utama penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin Ketua DPRD, Asep Noordin H.M.M., dan dihadiri 37 anggota dewan. Hadir pula Bupati Pangandaran, Hj. Citra Pitriyami, S.H., jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat terkait.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Citra Pitriyami secara resmi menyerahkan dokumen Rancangan Perubahan APBD 2025 kepada DPRD untuk dibahas lebih lanjut. Rancangan tersebut sebelumnya telah melalui proses pembahasan sejak Agustus 2025 melalui komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD.

Selain membahas Perubahan APBD, rapat paripurna juga menyoroti perkembangan empat Raperda inisiatif DPRD tahun 2025. Adapun Raperda tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Pemerintahan Desa, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2015, khususnya terkait ketentuan mengenai kepala desa.

2. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Perseroan Terbatas BPR Bank Pangandaran.

3. Dua Raperda inisiatif lainnya masih dalam proses penyusunan dan belum dipublikasikan secara rinci.

Pembahasan Raperda ini menjadi bagian dari tugas legislasi DPRD untuk memperkuat regulasi daerah serta memastikan payung hukum yang berlaku sesuai dinamika dan kebutuhan masyarakat Pangandaran.

Melalui paripurna ini, DPRD Pangandaran menegaskan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan Perubahan APBD 2025 dan melanjutkan proses legislasi empat Raperda inisiatif yang menjadi prioritas pada tahun berjalan.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan pungutan liar di kawasan Jembatan Timbang Tolongas, Sumedang, menjadi perhatian serius karena sejumlah truk bermuatan terlihat melanjutkan perjalanan tanpa masuk ke area penimbangan setelah diduga terjadi transaksi. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak pengelola UPKB serta instansi terkait. Transparansi pemeriksaan dan penegakan aturan diperlukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.”

Headline

Wartawan Bekasi Raya menyatukan barisan dan akan menggelar aksi damai di Kantor Bupati Bekasi untuk menyuarakan pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers serta perlindungan terhadap kerja jurnalistik. Aksi tersebut juga mendesak Pemkab Bekasi melakukan pemeriksaan objektif terkait dugaan perlakuan tidak patut terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas konfirmasi.

Jawa Barat

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak secara otomatis menghilangkan hak masyarakat untuk menerima bantuan sosial. Pekerja informal, termasuk peserta mandiri dan pekerja dengan upah di bawah UMK, tetap berhak mendapatkan bansos sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.”