Scroll untuk baca berita
DPRD KAB PANGANDARANJawa Barat

Ketua DPRD Pangandaran Dorong Pembentukan Tim Terpadu Reforma Agraria di Cimerak

1936
×

Ketua DPRD Pangandaran Dorong Pembentukan Tim Terpadu Reforma Agraria di Cimerak

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK – Upaya percepatan penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Pangandaran kembali menguat setelah Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin H.M.M., menghadiri rapat koordinasi lintas lembaga di Kecamatan Cimerak pada Kamis, 9 Oktober 2025. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dialog nasional dalam rangka Hari Tani Nasional di DPR RI pada 24 September 2025, yang menyoroti percepatan Reforma Agraria di berbagai daerah.

Rapat yang berlangsung di wilayah Desa Sindangsari dan Desa Sukajaya tersebut memfokuskan pembahasan pada penyelesaian sengketa lahan serta penguatan One Map Policy sebagai dasar penataan ruang dan tanah yang lebih akurat. Agenda ini dihadiri oleh Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Barat, Kepala ATR/BPN Kabupaten Pangandaran, Sekjen Serikat Petani Pasundan (SPP), para kepala desa, perwakilan PT Cikencreng, serta unsur Pemerintah Daerah Pangandaran.

Dalam forum tersebut, Ketua DPRD Pangandaran menekankan perlunya langkah terobosan dari Kementerian ATR/BPN dan jajaran di tingkat provinsi hingga kabupaten untuk mendorong percepatan penyelesaian konflik agraria secara terpadu.

“Diperlukan pembentukan Tim Terpadu Percepatan Reforma Agraria di wilayah Kabupaten Pangandaran,” ujar Asep Noordin.

Ia menegaskan bahwa upaya reforma agraria tidak boleh berhenti pada kasus tertentu semata, tetapi harus menyasar seluruh wilayah Pangandaran agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan garapan mereka. Menurutnya, arah kebijakan penataan agraria harus berpihak kepada rakyat dan tetap mempertimbangkan kelestarian lingkungan.

“Reforma Agraria harus berpihak kepada rakyat dan tetap menjaga kelestarian ekologi,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen antara pusat dan daerah untuk mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria yang adil, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat Kabupaten Pangandaran.

Tinggalkan Balasan

Jawa Barat

“Dugaan praktik pengangsuan solar bersubsidi di SPBU 34.452.15 Limbangan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, perlu mendapat perhatian serius. Jika benar ditemukan kendaraan yang telah dimodifikasi, pengisian berulang kali, serta penggunaan puluhan jerigen, maka hal tersebut harus segera diverifikasi oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah penyaluran BBM bersubsidi telah sesuai ketentuan.”

Jawa Barat

Aparat penegak hukum dan instansi berwenang diharapkan segera melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan, status lahan, serta ada atau tidaknya pelanggaran. Jika ditemukan unsur pelanggaran, penindakan sesuai ketentuan hukum perlu dilakukan. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh instansi yang berwenang.