Scroll untuk baca berita
AcehNEWS-BIDIK NAGANRAYA

“Harta Warisan Pecah Silaturahmi: Kakak Gugat Adik di Nagan Raya demi Keadilan Faraidh”

4929
×

“Harta Warisan Pecah Silaturahmi: Kakak Gugat Adik di Nagan Raya demi Keadilan Faraidh”

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Nagan Raya — Pepatah lama “harta tak kenal saudara” kembali menemukan relevansinya dalam sebuah kisah keluarga di Kabupaten Nagan Raya, Aceh. Di daerah yang dikenal dengan kekayaan alam, tambang batu giok, dan masyarakat yang menjunjung nilai kekeluargaan, sebuah perselisihan warisan justru memutus hubungan darah dan menyeret anggota keluarga ke meja hijau.Sabtu, (15/11/ 2025)

Pasangan almarhum Saino dan Karsinem, yang semasa hidup dikenal rukun dan sejahtera dengan sembilan anak, meninggalkan harta yang tidak sedikit. Setelah keduanya meninggal dunia, anak sulung mereka, Kecuk, bersama sang kakak perempuan Suwarni, memediasi pembagian harta peninggalan orang tua. Kesembilan saudara kala itu sepakat untuk menyelesaikan warisan secara damai sesuai prinsip faraidh.

Namun, kesepakatan tinggal kesepakatan. Tujuh adik Kecuk dan Suwarni disebut tidak pernah menjalankan pembagian sesuai hasil musyawarah. Harta warisan tetap berada dalam penguasaan mereka, lengkap dengan seluruh manfaat yang diperoleh dari aset tersebut. Sementara itu, Kecuk dan Suwarni hanya bisa menahan perih menyaksikan tanah pusaka orang tua seolah menjadi sumber ketegangan baru.

Upaya menanyakan kembali pelaksanaan faraidh justru memicu ketegangan. Bahasa yang dilontarkan adik-adik mereka dianggap tidak pantas, sehingga silaturahmi yang dahulu erat kini retak dan hampir lenyap. “Memanglah harta tak kenal saudara,” demikian ungkapan yang menggambarkan kondisi hubungan keluarga tersebut.

Merasa tak ada lagi ruang untuk mediasi, Kecuk dan Suwarni akhirnya menempuh jalur hukum. Mereka resmi menggugat adik-adik mereka ke Mahkamah Syar’iyah Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya, dengan perkara yang terdaftar pada nomor 193/Pdt.G/2025/MS.SKM. Proses mediasi yang difasilitasi pengadilan pun telah ditempuh, namun kembali menemui jalan buntu.

“Gugatan ini bukan untuk memperbesar masalah. Kami hanya ingin mendapatkan solusi yang jelas dan kepastian hukum yang berkeadilan menurut syariat, setelah semua upaya mediasi di luar maupun di dalam pengadilan gagal,” ujar Suwarni.

Di sisi lain, Kecuk menegaskan bahwa langkah hukum ini demi memastikan seluruh ahli waris mendapatkan bagian secara adil. “Kami ingin apa yang menjadi hak kita semua dibagikan sesuai hukum Islam. Jangan sampai harta peninggalan orang tua membuat sebagian orang serakah dan melukai lainnya,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah aset peninggalan Saino dan Karsinem telah diajukan dalam gugatan untuk dibagikan sesuai ketentuan faraidh, dengan harapan perselisihan keluarga ini dapat menemukan titik damai dan silaturahmi yang putus dapat tersambung kembali.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setelah dua warga Kubang Gajah diwajibkan melapor ke Polsek Kuala Pesisir usai dilaporkan PT Socfindo Seunagan atas dugaan pengambilan berondolan sawit kering. Warga mempertanyakan penerapan asas keadilan karena berondolan yang dipersoalkan disebut merupakan sisa panen yang telah lama tertinggal di lokasi pembuangan janjang kosong (jangkos), sementara pihak perusahaan hingga kini belum memberikan keterangan resmi.”

Aceh

“Dugaan aktivitas illegal logging di kawasan hutan lindung Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan Raya, kembali menjadi sorotan publik. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, KPH Wilayah IV, dan Satgas PKH bertindak tegas, transparan, serta mengusut tuntas apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang melindungi praktik pembalakan liar tersebut. Penegakan hukum tanpa pandang bulu dinilai menjadi kunci menyelamatkan hutan Aceh dari kerusakan yang semakin meluas.”

Aceh

“Konferensi pers ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk menghadirkan keterbukaan informasi, memperkuat komunikasi publik, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar dan berimbang terkait pelayanan di RSUD Sultan Iskandar Muda.”

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menyiapkan 270 peserta didik dari seluruh kecamatan untuk mengikuti Program Sekolah Rakyat Tahun Ajaran 2026/2027. Program pendidikan berbasis asrama ini menjadi langkah nyata memperluas akses pendidikan gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem, sekaligus memperkuat pembangunan sumber daya manusia dan upaya memutus mata rantai kemiskinan.”

Aceh

“Persoalan yang mencuat di RSUD Sultan Iskandar Muda tidak hanya menyangkut administrasi dan keuangan, tetapi juga menyentuh kualitas pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Mulai dari keterlambatan pembayaran TPP ASN, persoalan sanitasi, hingga temuan BPK terkait indikasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan secara ganda menjadi perhatian yang diharapkan segera ditindaklanjuti melalui evaluasi menyeluruh dan langkah perbaikan tata kelola oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.”

Aceh

“Kami, jajaran KPA Wilayah Nagan Raya bersama seluruh pimpinan Sagoe dan Ketua Tuha Peut, menyatakan dukungan penuh kepada Abu Said Isa Quraisy (Abu Malaka) sebagai Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Nagan Raya. Sikap ini lahir dari aspirasi kader di tingkat bawah demi menjaga stabilitas organisasi, memperkuat persatuan, serta memastikan Partai Aceh tetap berjalan sesuai semangat perjuangan dan kepentingan kader.”

Aceh

“Mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri untuk meningkatkan produktivitas, profesionalisme, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat. Tantangan Polri ke depan semakin berat dan kompleks, sehingga seluruh personel dituntut terus meningkatkan integritas dan pelayanan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” ujar Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K.

Aceh

“Terbitnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk Giok Nagan menjadi langkah strategis dalam melindungi sekaligus meningkatkan nilai ekonomi potensi unggulan daerah. Pengakuan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mengembangkan Giok Nagan secara berkelanjutan demi mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Nagan Raya.”