Scroll untuk baca berita
Aceh

Pemkab Nagan Raya Canangkan Zona Integritas: Komitmen Membangun Birokrasi Bersih dan Pelayanan Publik Berintegritas

3807
×

Pemkab Nagan Raya Canangkan Zona Integritas: Komitmen Membangun Birokrasi Bersih dan Pelayanan Publik Berintegritas

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Suka Makmue — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, Aceh, resmi mencanangkan pembangunan Zona Integritas (ZI) sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Pencanangan berlangsung di Aula Bappeda, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (17/11/2025).

Kegiatan dimulai dengan pembacaan Komitmen Bersama oleh Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H., dilanjutkan penandatanganan Piagam Pencanangan dan Pakta Integritas oleh seluruh pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa TRK menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar simbol, melainkan wujud nyata komitmen moral aparatur dalam membangun birokrasi yang berintegritas dan bebas dari korupsi.

Pencanangan Zona Integritas ini merupakan langkah nyata Pemkab Nagan Raya untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan melayani,” ujar Bupati TRK.

Ia menekankan bahwa integritas harus diwujudkan bukan hanya melalui aturan, tetapi lewat keteladanan, kedisiplinan, dan kejujuran dalam menjalankan amanah.

ASN Nagan Raya harus dikenal sebagai aparatur profesional dan berorientasi pada pelayanan cepat, tepat, serta transparan. Zona Integritas adalah gerakan moral dan perubahan perilaku yang berkelanjutan,” tambahnya.

TRK juga menegaskan komitmen Pemkab Nagan Raya dalam memperkuat reformasi birokrasi menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, dan efisien.

“Kita ingin menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel menuju Nagan Raya mandiri madani. Pemerintahan harus mandiri dalam tata kelola, dan madani dalam pelayanan publik yang berkeadilan,” tekannya.

Di akhir sambutannya, TRK mengajak seluruh ASN menjadikan pencanangan ZI sebagai momentum memperkuat budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab.

Plt. Inspektur Nagan Raya, Abdul Hady, S.H., M.H., dalam laporannya menyebut bahwa pencanangan ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Nagan Raya pada tiga perangkat daerah sekaligus: Inspektorat, DPMPTSP, dan Disdukcapil.

Pembangunan ZI mengacu pada Permenpan-RB Nomor 90 Tahun 2021 dan Permenpan-RB Nomor 5 Tahun 2024 terkait pembangunan dan evaluasi Zona Integritas menuju WBK dan WBBM,” jelasnya.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, KPPN Meulaboh memberikan sesi Sharing Integrity terkait penguatan budaya integritas, pengendalian gratifikasi, dan praktik reformasi birokrasi nasional.

Kegiatan turut dihadiri unsur legislatif, aparat penegak hukum, dan pimpinan perangkat daerah, termasuk Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya Dr. Said Syahrul Rahmad, Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Arwin Adinata, S.H., M.H., serta Kepala KPPN Meulaboh Linggo Supranggono. Plt. Sekda Zulkifli, S.Pd bersama kepala SKPK lainnya turut menghadiri acara tersebut

Tinggalkan Balasan

Aceh

Bantuan kemanusiaan tahap kedua dari Pemerintah Pusat kembali tiba di Bandara Cut Nyak Dhien, Nagan Raya. Ratusan paket logistik seperti beras, minyak goreng, mie instan, dan kebutuhan pokok lainnya langsung didistribusikan ke desa-desa terdampak banjir di Aceh Barat dan Nagan Raya. ‘Kami prioritaskan wilayah yang masih terisolir dan sangat membutuhkan pasokan logistik,’ ujar Babinsa Pos Danramil Kuala Pesisir, Nanang Rusdianto. Pemerintah memastikan suplai bantuan akan terus dikirim hingga kondisi darurat mereda.”

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.