Scroll untuk baca berita
Jawa TengahJepara

Bisnis Gelap di Balik Desa Tenang, Praktik Togel Diduga Marak di Jepara, Hukum Dilanggar Secara Terang-Terangan

4070
×

Bisnis Gelap di Balik Desa Tenang, Praktik Togel Diduga Marak di Jepara, Hukum Dilanggar Secara Terang-Terangan

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Jepara — Di balik tenangnya kehidupan pedesaan, aroma perjudian diduga kuat menyelimuti beberapa titik di Kabupaten Jepara. Aktivitas penjualan togel yang melanggar hukum ini disebut-sebut beroperasi secara terbuka di sejumlah wilayah, salah satunya di Desa Pancur Randu Bangau dan Desa Rajekwesi, Kecamatan Mayong.Minggu, (26/10/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik tersebut diprakarsai oleh seseorang berinisial SW di Desa Pancur Randu Bangau, sementara di Desa Rajekwesi aktivitas serupa dikabarkan berlangsung di depan teras rumah (SP), tepat di belakang sebuah kios klontong.

Modus operandi yang dijalankan terbilang rapi. Para pembeli datang menuliskan angka taruhan yang ingin dibeli, lalu pihak bandar menyalin pesanan itu ke kertas warna kuning berkode “67”. Data pesanan kemudian direkap melalui ponsel, dan pembeli diberikan salinan kertas kuning sebagai bukti pembelian resmi dari bandar. Setelah membayar, mereka menunggu hasil undian.

Apabila angka yang dipasang “tembus”, pembeli kembali ke lokasi yang sama untuk menukar kertas kuning tersebut dengan hadiah uang tunai. Penyerahan hadiah dilakukan setelah bandar mencocokkan nomor yang tercatat dalam rekapannya.

Praktik perjudian ini jelas melanggar hukum dan bertentangan dengan semangat penertiban yang diatur oleh pemerintah pusat. Berdasarkan KEPRES RI No. 47 Tahun 1973 dan PP No. 9 Tahun 1981, segala bentuk perjudian, termasuk togel, dilarang keras karena dianggap bertentangan dengan nilai agama, moral Pancasila, dan membahayakan kehidupan sosial masyarakat.

Selain itu, Pasal 303 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa setiap kegiatan perjudian adalah tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda maksimal 25 juta rupiah. Bahkan, Pasal 45 ayat 2 UU ITE juga mengancam pihak yang mendistribusikan atau membuat akses perjudian daring dengan pidana enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya. Aktivitas togel di Jepara seolah berlangsung tanpa hambatan, bahkan disebut-sebut telah menjadi rutinitas yang diketahui masyarakat sekitar. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di mana peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Pemerintah pusat melalui UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dengan tegas menargetkan penghapusan total seluruh bentuk perjudian di Indonesia, dimulai dengan pembatasan sekecil mungkin di tingkat lokal. Namun di Jepara, praktik ilegal ini justru tampak dibiarkan tumbuh subur.

Melihat situasi tersebut, masyarakat mendesak agar Bupati Jepara dan Kapolres Jepara segera turun tangan. Langkah tegas perlu diambil untuk menegakkan hukum dan menjaga wibawa Pemerintah Kabupaten Jepara, dengan menginstruksikan Satpol PP sebagai pelaksana penegak Perda agar segera melakukan razia dan penindakan hukum terhadap para pelaku.

Perjudian dalam bentuk apa pun tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan mental masyarakat, terutama generasi muda. Jika pemerintah membiarkan fenomena ini terus berlangsung, bukan tidak mungkin Jepara akan dikenal bukan karena budayanya yang luhur, melainkan karena suburnya praktik togel di tengah lemahnya penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Jawa Tengah

Pembangunan revitalisasi SMP Tahfidz Annur Tahunan Jepara kembali disorot. Temuan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian bangunan diduga tidak sesuai spesifikasi, mulai dari pengecoran hingga atap yang dinilai tidak memenuhi standar. Minimnya pengawasan proyek turut menjadi sorotan, sementara panitia tetap optimistis pekerjaan selesai sebelum tenggat, meski progres dinilai jauh dari target.”

Jawa Tengah

Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Program PTSL di Desa Kawengen semakin menguat setelah ratusan warga mengaku dipungut biaya Rp500.000 per bidang tanah, jauh di atas ketentuan resmi. Meski Kepala Desa Marjani berdalih biaya tersebut telah disepakati dan diketahui sejumlah pihak, warga menilai praktik ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera ditindaklanjuti Aparat Penegak Hukum (APH). Media dan warga mendesak investigasi penuh untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam program sertifikasi tanah tersebut.”

Jawa Tengah

Gudang diduga menjadi pusat penimbunan solar bersubsidi di Desa Sruwen, Tengaran, Kabupaten Semarang akhirnya terbongkar. Tim investigasi menemukan puluhan tandon 1.000 liter, mesin pompa besar, serta jejak aktivitas armada mobil yang keluar-masuk membawa BBM dari berbagai SPBU. Warga mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan mafia solar yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.”

Jawa Tengah

“Warga mendesak Dinas Imigrasi Jawa Tengah mengambil langkah tegas terkait dugaan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal yang bekerja tanpa izin di Kawasan Industri Kendal (KIK). Temuan adanya mess penampungan, upah di bawah standar, hingga ketiadaan BPJS dan K3 memperkuat dugaan praktik pelanggaran ketenagakerjaan oleh perusahaan. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang.”

Hukum & Kriminal

Temuan di lapangan memperlihatkan adanya dugaan kuat penyimpangan pada proyek revitalisasi SD Negeri 2 Geneng Jepara. Pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan dengan mekanisme swakelola justru dikerjakan oleh pihak rekanan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi, mutu, dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Lembaga dan tim media berencana membawa temuan ini ke BPK serta Kejaksaan untuk memastikan ada penegakan hukum yang tegas.”

Jawa Tengah

Proyek pembangunan jalan masuk selatan UIN Salatiga kembali menjadi sorotan setelah tim investigasi menemukan dugaan penyimpangan di lapangan. Mulai dari papan proyek yang tidak dipasang, pekerjaan saluran air yang tidak sesuai standar, hingga dugaan penggunaan solar subsidi untuk alat berat. Minimnya transparansi pihak kontraktor kian menguatkan desakan agar KPK dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap proyek bernilai miliaran rupiah ini.”