Scroll untuk baca berita
AcehKesehatan

Rumah Sakit Umum Cahaya Husada Resmi Beroperasi di Nagan Raya

180
×

Rumah Sakit Umum Cahaya Husada Resmi Beroperasi di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Bupati Nagan Raya Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH bersama jajaran saat meresmikan Rumah Sakit Umum Cahaya Husada (RSU-CH) di Gampong Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kamis (18/9/2025).dok poto newsbidik.com Zahari.

NEWS BIDIK, NAGAN RAYA – Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, SH, MH, bersama Wakil Bupati meresmikan Rumah Sakit Umum Cahaya Husada (RSU-CH) di Gampong Blang Muko, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, pada Kamis (18/9/2025).

Direktur RSU-CH, dr. Edi Hidayat, Sp.PD, dalam laporannya menyampaikan bahwa kehadiran rumah sakit ini diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat, mulai dari layanan dokter umum hingga dokter spesialis.

“Selain memberikan pelayanan medis, RSU-CH juga siap mendukung program Pemerintah Kabupaten Nagan Raya dalam pemerataan layanan kesehatan, serta membuka kesempatan bagi para dokter untuk bekerja dan mengabdi di rumah sakit ini,” ujar dr. Edi.

Plt Kadinkes Nagan Raya, Hj. Syarifah Burhani, menambahkan bahwa kehadiran RSU-CH menjadi harapan baru bagi masyarakat. Ia optimistis rumah sakit ini mampu menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas kesehatan di wilayah tersebut.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya, TRK, dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pihak manajemen RSU-CH. Menurutnya, pendirian rumah sakit swasta tersebut merupakan jawaban atas harapan masyarakat akan fasilitas kesehatan yang lebih memadai.

“Kami berharap RSU-CH dapat menghadirkan layanan dokter spesialis, terutama spesialis jantung dan stroke, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh berobat ke luar daerah,” ujar TRK.

Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, lanjutnya, akan mendukung penuh program-program RSU-CH dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mewujudkan Nagan Raya yang sehat

Tinggalkan Balasan

Aceh

Petani menjadi tersangka, sementara perusahaan perkebunan diduga kebal hukum. Manipulasi HGU yang melibatkan oknum BPN/ATR harus diusut tuntas demi keadilan masyarakat Padang Panyang.”

“Sudah puluhan tahun perusahaan berkuasa, tetapi hak rakyat tak pernah benar-benar merdeka. Presiden Prabowo diharapkan turun tangan menegakkan keadilan agraria di Nagan Raya.”

“Program plasma 20 persen hanya tinggal formalitas. Sampai hari ini tidak satu pun petani menikmati hasilnya.”

“Kami meminta APH tidak menutup mata. Mafia tanah harus dihentikan, bukan rakyat yang dijadikan tumb

Aceh

Diduga proyek pembangunan TKN 15 Samatiga Aceh Barat tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Minimnya pengawasan dari pihak terkait serta sulitnya akses informasi ke publik semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dalam proyek bernilai miliaran rupiah ini. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta turun tangan mengusut tuntas agar pembangunan fasilitas pendidikan tidak dikorbankan demi kepentingan tertentu.”

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”