Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Masyarakat Nagan Raya Keluhkan Abrasi Pantai, Dugaan Imbas Pengerukan PLTU

37
×

Masyarakat Nagan Raya Keluhkan Abrasi Pantai, Dugaan Imbas Pengerukan PLTU

Sebarkan artikel ini
Abrasi di bibir Pantai Wisata Naga Permai, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, kian parah dan meresahkan masyarakat setempat.Jum'at, (12/9/2025). Dok poto newsbidik.com/zahari Z

NEWS BIDIK, ACEH – Abrasi yang kian parah di sepanjang bibir Pantai Wisata Naga Permai, Desa Suak Puntong hingga Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, terus menjadi keluhan warga. Kerusakan garis pantai tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas pengerukan di pelabuhan PLTU 1 dan 2 yang berada di kawasan Samudra Hindia. Jum’at, (12/9/2025).

Menurut keterangan masyarakat setempat yang ditemui Tim Liputan Media Aceh, abrasi semakin hari semakin meluas, namun hingga kini belum ada langkah penanganan serius dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Sudah sering ada pihak pemerintah datang meninjau lokasi, tapi tidak ada tindakan nyata. Semua hanya formalitas,” ujar salah seorang warga.

Kerusakan yang terjadi di pesisir Kuala Pesisir tersebut tidak hanya mengikis garis pantai, tetapi juga mengancam infrastruktur, lingkungan hidup, serta perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup dari kawasan pesisir.

Warga berharap pihak PLTU 1 dan 2 bersama instansi terkait, khususnya Dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Nagan Raya, segera turun tangan untuk mencari solusi konkret. Mereka juga mendesak adanya investigasi dan kajian ilmiah terkait abrasi yang terjadi agar langkah mitigasi bisa segera dilakukan.

Sementara itu, dari sisi regulasi, meski tidak ada undang-undang khusus yang mengatur soal abrasi, namun perlindungan pantai dari erosi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan pentingnya upaya pelestarian wilayah pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan.

Masyarakat pun berharap Pemkab Nagan Raya bersama dinas terkait tidak hanya berhenti pada kunjungan formalitas, melainkan segera menindaklanjuti dengan langkah nyata agar abrasi tidak semakin meluas dan merugikan kehidupan masyarakat pesisir.

Tinggalkan Balasan

Nasional

Oleh: Veronica Zulkarnaen S.I.Kom
Amok 2025 membuka peluang reformasi jilid dua. Jika kesempatan ini diabaikan, bangsa ini akan terjebak dalam siklus represi dan amok yang berulang. Menempatkan Polri di bawah Kemendagri adalah langkah awal untuk membangun demokrasi yang lebih kokoh, stabilitas yang lebih adil, dan negara hukum yang sungguh-sungguh melindungi rakyatnya.”

Aceh

“Selama belum ada keputusan Pengadilan Negeri Nagan Raya, kami akan tetap melarang pihak manapun, termasuk BPN/ATR, masuk untuk mengukur tanah di Desa Cot Rambong. Ini demi tegaknya hukum dan hak masyarakat,” tegas salah satu tokoh masyarakat Cot Rambong.