Scroll untuk baca berita
AcehPeristiwa

Masyarakat Nagan Raya Keluhkan Abrasi Pantai, Dugaan Imbas Pengerukan PLTU

230
×

Masyarakat Nagan Raya Keluhkan Abrasi Pantai, Dugaan Imbas Pengerukan PLTU

Sebarkan artikel ini
Abrasi di bibir Pantai Wisata Naga Permai, Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya, kian parah dan meresahkan masyarakat setempat.Jum'at, (12/9/2025). Dok poto newsbidik.com/zahari Z

NEWS BIDIK, ACEH – Abrasi yang kian parah di sepanjang bibir Pantai Wisata Naga Permai, Desa Suak Puntong hingga Desa Lhok, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, terus menjadi keluhan warga. Kerusakan garis pantai tersebut diduga kuat dipicu oleh aktivitas pengerukan di pelabuhan PLTU 1 dan 2 yang berada di kawasan Samudra Hindia. Jum’at, (12/9/2025).

Menurut keterangan masyarakat setempat yang ditemui Tim Liputan Media Aceh, abrasi semakin hari semakin meluas, namun hingga kini belum ada langkah penanganan serius dari Pemerintah Kabupaten Nagan Raya maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) baik tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Sudah sering ada pihak pemerintah datang meninjau lokasi, tapi tidak ada tindakan nyata. Semua hanya formalitas,” ujar salah seorang warga.

Kerusakan yang terjadi di pesisir Kuala Pesisir tersebut tidak hanya mengikis garis pantai, tetapi juga mengancam infrastruktur, lingkungan hidup, serta perekonomian masyarakat yang menggantungkan hidup dari kawasan pesisir.

Warga berharap pihak PLTU 1 dan 2 bersama instansi terkait, khususnya Dinas PUPR dan BPBD Kabupaten Nagan Raya, segera turun tangan untuk mencari solusi konkret. Mereka juga mendesak adanya investigasi dan kajian ilmiah terkait abrasi yang terjadi agar langkah mitigasi bisa segera dilakukan.

Sementara itu, dari sisi regulasi, meski tidak ada undang-undang khusus yang mengatur soal abrasi, namun perlindungan pantai dari erosi diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi ini menegaskan pentingnya upaya pelestarian wilayah pesisir dari ancaman kerusakan lingkungan.

Masyarakat pun berharap Pemkab Nagan Raya bersama dinas terkait tidak hanya berhenti pada kunjungan formalitas, melainkan segera menindaklanjuti dengan langkah nyata agar abrasi tidak semakin meluas dan merugikan kehidupan masyarakat pesisir.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Penangkapan pelaku yang sempat buron ini merupakan bukti komitmen Polres Nagan Raya dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada korban. Setiap pelaku KDRT akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H.

Aceh

Kami menyampaikan keputusan Bupati Nagan Raya yang diserahkan oleh DPMPTSP melalui kecamatan, selanjutnya kami sampaikan kepada pihak PT Mon Jambe yang beroperasi di Gampong Kila. Pemerintah mendukung investasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM.

Aceh

Polri, khususnya Polres Nagan Raya, berkomitmen mendukung penuh program swasembada pangan nasional. Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat dalam mengawal serta mendukung program pertanian, khususnya komoditas jagung, sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Wakapolres Nagan Raya Kompol Humaniora Sembiring, S.Kom., S.I.K.

Aceh

“Kesigapan warga bersama aparat kepolisian berhasil menyelamatkan nyawa seorang bocah 11 tahun yang diserang ular phyton di kawasan rawa Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bahaya satwa liar di lingkungan sekitar permukiman,” ujar Kapolsek Kuala Pesisir IPDA Ghozi Al Falah, S.Tr.K.

Aceh

“Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengusulkan pembangunan 609 unit hunian sementara bagi warga terdampak bencana hidrometeorologi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang. Kami berharap pembangunan ini dapat segera direalisasikan, mengingat para pengungsi akan menghadapi bulan suci Ramadan,” ujar Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H.

Aceh

Penarikan satu unit mobil oleh debt collector SMS Finance diduga dilakukan tanpa mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Modus yang digunakan dengan menyebut kendaraan dititipkan di Polsek Tadu Raya ternyata tidak terbukti, karena pihak Polsek menegaskan tidak pernah menerima titipan kendaraan dari pihak mana pun,” tegas sumber kepada media.