Scroll untuk baca berita
AcehPolitik

Kepala Desa Alue Bata Bantah Tuduhan Penyelewengan, Minta Pemberitaan Dipertanggungjawabkan

125
×

Kepala Desa Alue Bata Bantah Tuduhan Penyelewengan, Minta Pemberitaan Dipertanggungjawabkan

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Alue Bata, Idrus, bersama aparatur desa menegaskan klarifikasi atas tudingan penyelewengan Dana Desa yang dinilai hanya opini dan mencemarkan nama baik.” Kamis, (17/9/2025). Dok poto newsbidik.com /Zahari Z,

NEWS BIDIK, Nagan Raya – Kepala Desa Alue Bata, Idrus, bersama jajaran aparatur desa angkat bicara terkait pemberitaan di salah satu media online yang menuding adanya dugaan penyelewengan dana desa. Ia menegaskan, pemberitaan tersebut tidak berdasar, bersifat opini, dan berpotensi mencemarkan nama baik pemerintah desa. Kamis, (18/9/2025).

Pernyataan yang dilontarkan hanya opini publik dan tidak disertai bukti. Kami selaku aparatur desa siap mempertanggungjawabkan semua penggunaan anggaran. Namun, pihak yang menyebarkan informasi juga harus siap mempertanggungjawabkannya secara hukum,” tegas Idrus di Nagan Raya.

Idrus menyesalkan isi pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan, padahal Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Kecamatan Tadu Raya bersama pendamping desa sudah turun langsung melakukan evaluasi terhadap kegiatan sarana prasarana desa yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.

Lebih lanjut, Idrus berharap aparat penegak hukum (APH) dapat menindaklanjuti dugaan pencemaran nama baik tersebut. “Kami berharap pihak APH mengusut tuntas pernyataan dan pemberitaan yang tidak benar itu agar tidak menimbulkan fitnah berkepanjangan,” ujarnya.

Menurutnya, transparansi pengelolaan Dana Desa selalu dijalankan sesuai aturan yang berlaku, dan pihaknya terbuka untuk diaudit. “Kami tidak pernah menutup diri. Semua sudah sesuai mekanisme. Justru kami meminta agar pihak-pihak yang menyebarkan tudingan sepihak dapat diproses hukum,” pungkas Idrus.

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”