Scroll untuk baca berita
AcehHukum & Kriminal

Hukum Brutal di Aceh Singkil: Mafia Tanah Berkuasa, Rakyat Kecil Jadi Tumbal

830
×

Hukum Brutal di Aceh Singkil: Mafia Tanah Berkuasa, Rakyat Kecil Jadi Tumbal

Sebarkan artikel ini

NEWS BIDIK, Aceh Singkil – Keadilan kembali dipertontonkan dengan wajah timpang di Aceh Singkil. Pada Minggu (14/9/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil resmi menerima pelimpahan berkas perkara tahap II (P21) dari Penyidik Polda Aceh terhadap tokoh masyarakat vokal, YM. Bersamaan dengan pelimpahan itu, YM juga ditetapkan sebagai tahanan negara.

baca juga

Presiden Prabowo Resmikan 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih, Simbol Kebangkitan Ekonomi Rakyat

YM dikenal sebagai figur yang gigih membela hak-hak rakyat kecil dalam sengketa lahan melawan PT Delima Makmur, perusahaan yang dituding warga telah merampas tanah mereka. Langkah hukum ini memunculkan gelombang kekecewaan di tengah masyarakat, yang menilai aparat justru mengkriminalisasi pejuang rakyat.

Perjuangan yang Dipatahkan Hukum

Kepala Kejari Aceh Singkil, Muhammad Junaidi, SH, MH, membenarkan proses hukum terhadap YM. Namun, kabar tersebut segera menuai reaksi keras dari warga.

baca juga

Presiden Prabowo Tegaskan Pasal 33 UUD 1945 Jadi Fondasi Pembangunan Ekonomi Nasional

Seorang tokoh masyarakat Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Roni Syehrani, menyebut bahwa penahanan YM adalah bentuk nyata tajamnya hukum ke bawah dan tumpul ke atas.

“Perjuangan pasti ada rintangan, di balik itu ada hikmahnya. YM hanyalah korban dari hukum yang dipertontonkan sebagai alat pemukul rakyat kecil. Sengketa besar ini sudah jelas: hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegas Roni.

Menurutnya, kasus Yakarim Munir versus PT Delima Makmur menjadi potret paling nyata dari ketidakadilan. Sosok Yakarim yang selalu lantang membela rakyat miskin, justru berakhir sebagai pesakitan.

“Perjuangan Yakarim dihargai oleh rakyat kecil. Bukankah seharusnya perjuangan itu disambut dengan keadilan, bukan dijebloskan ke penjara?” ujarnya.

Konfirmasi yang Menghilang

Roni mengaku telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Kepala Kejari Aceh Singkil melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada tanggapan. Keheningan itu, kata Roni, mempertegas bagaimana hukum memilih membisu terhadap suara rakyat.

“Ini bukan sekadar perkara hukum. Ini adalah potret telanjang bagaimana kekuasaan bisa membungkam suara kebenaran. YM dan Yakarim hanyalah simbol. Yang sedang diadili sebenarnya adalah suara rakyat miskin yang menuntut haknya,” tambahnya.

Rakyat Kecil Jadi Tumbal

Publik menyoroti fakta bahwa korporasi besar yang diduga merampas ribuan hektar lahan rakyat justru tidak tersentuh hukum. Sebaliknya, rakyat kecil yang berani melawan ketidakadilan justru diproses dengan cepat dan dipermalukan di hadapan hukum.

“Semoga saudara Yakarim tabah menghadapi cobaan ini. Karena apa yang ia alami bukan sekadar ujian pribadi, tetapi juga penderitaan kolektif seluruh rakyat kecil yang selama ini ditindas hukum brutal,” pungkas Roni.

Kini, pertanyaan besar menggantung di langit Aceh Singkil: sampai kapan hukum negeri ini terus berpihak pada korporasi, sementara rakyat kecil terus dijadikan tumbal?

Redaksi | Tim Liputan Khusus Aceh

Tinggalkan Balasan

Aceh

Ketua Wilter LSM GMBI Aceh, Zulfikar Z, menyoroti dugaan pengabaian putusan Mahkamah Agung RI Nomor 690 PK/Pdt/2018 oleh PT Surya Panen Subur (SPS) yang beroperasi di Desa Pulou Kruet, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Dalam putusan tersebut, PT SPS dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp136,8 miliar dan melakukan pemulihan lingkungan lahan gambut terbakar seluas 1.200 hektare dengan nilai Rp302,1 miliar.
Zulfikar mendesak Pemkab Nagan Raya dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan putusan ini, serta segera menempuh langkah hukum berupa eksekusi paksa atau penyitaan aset perusahaan bila PT SPS tidak patuh.
Ia juga menantang pihak perusahaan untuk membuka data pemulihan lingkungan ke publik agar transparansi terjaga dan tidak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.

Aceh

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT KIM di Nagan Raya kembali memicu kemarahan warga. Meski Rapat Dengar Pendapat telah digelar di DPRK, aksi perusakan tanaman dan pembongkaran pondok milik masyarakat terus terjadi. Warga menilai perusahaan bertindak semena-mena dan mengabaikan kewajiban HGU, sementara pemerintah daerah dan DPRK terkesan tak berdaya menghadapi pengusaha perkebunan besar.”

Aceh

“Strategi Green Policing bukan hanya soal menindak pelaku tambang ilegal, tetapi menyelamatkan masa depan Aceh. Kami mengajak seluruh masyarakat menjadi bagian dari gerakan hijau ini — laporkan, tolak, dan hentikan aktivitas tambang liar demi lingkungan yang lestari,” tegas Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah.